MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Eks Kadinkes Kota Batu, KTS divonis 1,3 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada, Selasa (5/11). Vonis diberikan setelah hakim membacakan amar putusan dan menyatakan KTS bersalah dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Tahun 2021.
“Dari pembacaan amar putusan Majelis Hakim, Selasa (5/11) kemarin, KTS divonis 1,3 tahun. Putusan itu sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang terbukti bersalah melakukan Tipikor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M. Januar Ferdian, Rabu (6/11) kemarin.
Selain itu, majelis hakim juga telah menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta atau Subsidiair 3 bulan kurungan. Vonis yang sama juga dibacakan kepada terdakwa berinisial AKP selaku pihak ketiga. “Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Tahun 2021 mengakibatkan kerugian negara Rp Rp 197,4 juta. Kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji menyeret empat orang terdakwa ke meja hijau.
“Saat itu KTS memiliki peran sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk proyek pembangunan puskesmas tersebut. Sebagai penanggung jawab proyek, K diduga kuat bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan anggaran proyek tersebut,” paparnya.
Sementara AKT adalah pihak swasta yang bekerja sama dengan terpidana lain, yaitu ADP, dalam melaksanakan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji. AKT berperan dalam pengelolaan dokumen paket tender yang diberikan kepada pihak swasta. Proyek ini tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak, menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
“Sedangkan terdakwa lainnya, ADP direktur CV Punakawan yang menjadi pelaksana pekerjaan dan DA direktur CV DAP yang bertindak sebagai konsultan pengawas sebelumnya telah dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara,” urainya.
Berdasarkan hasil sidang, proyek ini tidak dijalankan sesuai spesifikasi kontrak, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 197 juta. Kerugian tersebut diduga timbul akibat manipulasi anggaran dan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek di lapangan.(eri/lim)