MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Perbuatan tidak terpuji eks mahasiswi PTN di Kota Malang, yang nekqt mencuri uang nasabah di bank tempat ia magang. Perempuan bernama Anjani, 23, asal Kabupaten Buleleng, Bali ini segera berstatus sebagai narapidana. Hanya tinggal menunggu waktu putusan majelis hakim PN Malang.
Penasihat Hukum terdakwa Anjani, Guntur Putra Abdi Wijaya, SH mengatakan bahwa aksi kliennya itu sebelumnya dilakukan di tahun 2023 lalu. Saat itu, Anjani merupakan anak magang di sebuah bank ternama, sejak Maret hingga November 2023.
“Kemudian, sekitar bulan Oktober 2023, terdakwa bertemu dengan korban berinisial NL yang merupakan nasabah tempat terdakwa magang. Korban saat itu ingin mengganti kartu ATM dengan versi baru yang terdapat chip,” ujarnya. Saat proses pembuatan kartu baru, terdakwa terus mengamati gesture dan gerakan tangan korban.
Setelah proses selesai, terdakwa Anjani mengarahkan korban untuk melakukan transaksi di ATM sekitar bank, dengan kartu baru. Namun, Anjani diam-diam mencatat nomor PIN dari kartu ATM milik korban.
“Setelah korban ini bertransaksi dan mengambil uang tunai, terdakwa ini seketika menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain. Kemudian kartu milik korban disimpan dan digunakan untuk transaksi oleh terdakwa,” lanjutnya.
Guntur menyebutkan bahwa terdakwa ini membelanjakan uang korban total senilai Rp 52,92 juta, terdiri atas 36 kali transaksi, selama kurun waktu Oktober-November 2023. Ada yang digunakan melalui tarik tunai, ada pula yang digunakan untuk belanja secara langsung.
“Korban ini akhirnya menyadari saat mengecek saldo tabungan melalui internet banking dan M-banking. Setelah mengecek mutasi saldo, ia tidak merasa bertransaksi dan mengadu ke pihak bank. Setelah proses investigasi ditemukan jejak hilangnya saldo tabungan ke terdakwa, hingga akhirnya diamankan polisi November 2023 lalu,” terangnya.
Atas perbuatan itu, oleh JPU Kejari Kota Malang terdakwa Anjani dituntut dengan pidana penjara selama 1,5 tahun. Ia dituntut berdasarkan dakwaan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayar (1) KUHP. “Terdakwa mengakui perbuatannya itu. Dia kooperatif, menyesali perbuatannya dan memang terpengaruh dengan gaya hidup dan kebutuhan hidup lainnya,” tandas Guntur. (rex/mar)