.
Thursday, November 21, 2024

Eks Pejabat MA Ditangkap Terkait Vonis Ronald Tannur

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, JAKARTA– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengungkap sosok mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang ditangkap oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana menyebut pihak yang ditangkap merupakan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR). “(Inisial) ZR. Infonya begitu (pensiunan pejabat MA),” ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/10).

Eka mengatakan saat ini Zarof juga telah tiba di Jakarta setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kejati Bali. “Sudah di Jakarta. Tadi pagi (kemarin, red.) dibawa,” ujarnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut kembali menangkap salah satu pihak terkait di kasus dugaan suap pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur oleh tiga hakim PN Surabaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan kepada eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR di wilayah Bali, pada Kamis (24/10) kemarin. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan penyidik terkait kasus suap Ronald Tannur itu. “Iya benar (pemeriksaan terkait kasus Tannur). Saya tidak mengkonfirmasi siapa dan perannya seperti apa apalagi status yang bersangkutan,” jelasnya kepada wartawan, kemarin.

Diketahui Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik. Barang bukti tersebut didapati penyidik usai menggeledah enam lokasi kediaman dari masing-masing tersangka yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya.

Terpisah, Kejagung membenarkan ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. “Ada (tersangka baru)” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah ketika dikonfirmasi oleh awak media di Jakarta, kemarin.

Terkait detail identitas ataupun keterlibatan tersangka, Febrie mengatakan hal tersebut akan segera diumumkan. (ntr/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img