MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Eks tanah bengkok di Dusun Bandarangin, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak masuk dalam objek sengketa yang sekarang masih disidang di PN Kepanjen. Tanah seluas 14.145 hektar itu, menjadi rebutan antara Dinas Pertanian Provinsi Jatim dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Malang.
Penggugatnya yakni Ahmad Arifin, Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jatim di UPT Pengembangan Benih Palawija. Sedangkan tergugat, yakni Kepala Desa Sumberkerto, Kepala Desa Sumberejo dan DPPKAD Kabupaten Malang. Kades Sumberkerto, Husen mengaku tidak kaget dengan sengketa ini.
“Saya malah selalu menjalin komunikasi berkaitan rencana penyertifikatan tanah milik Dinas Pertanian Jatim,” katanya. Menurutnya, tanah tersebut sudah beberapa kali hendak dieksekusi, namun tidak pernah terlaksana. Beberapa waktu lalu, rencana eksekusi dilakukan 27 September. Namun diundur tanggal 29 September 2022.
“Sekarang jadwal eksekusi pengosongan malah ditangguhkan,” ungkapnya. Husen mengakui, bahwa permasalahan antara Pemerintah Desa Sumberkerto degan penggugat, sudah terjadi sebelum masa kepemimpinannya. “Saya hanya mewarisi kasusnya,” ujar Husen. Dalam amar putusan PN Kepanjen, kisaran tahun 1953, saat itu tanah bengkok Desa Sumberkerto, tidak terlalu dikelola maksimal.
Oleh desa, tanah itu sempat dipinjamkan kepada Pemprov Jatim. Setelah dipinjakan, lanjut Husen, tanah bengkok tersebut akhirnya dibangun gedung. “Yang membangun adalah salah satu dinas di Pemprov Jatim,” sebutnya. Hingga akhirnya, lahan tersebut kini menjadi sengketa, lantaran digugat oleh Dinas Pertanian Pemprov Jatim.
“Logikanya, kalau tanah bengkok harusnya tidak begitu. Istilah tanah bengkok itu adalah tanah milik pemerintah. Tanah negara. Sedangkan kalau bicara, logikanya kok jual beli. Kalau tukar guling itu baru masih masuk akal,” ungkapnya. Ia menduga, Pemprov Jatim tidak pernah menyuruh untuk menggugat eks tanah bengkok tersebut. (tyo/mar)