.
Thursday, December 12, 2024

Eksekusi dan Ukur Ulang Warisan Rp 4 M, Berakhir Kandas

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Luas Lahan Pada Putusan PA Tulungagung Ada Kesalahan

MALANG POSCO MEDIA – Upaya Pengadilan Agama (PA), Kabupaten Tulungagung mengeksekusi 12 lahan warisan di Desa Tanen Kecamantan Rejotangan Kabupaten Tulungagung senilai Rp 4 miliar, Selasa (22/08) berakhir kandas.

Tidak itu saja. Proses ukur ulang terhadap seluruh lahan warisan yang dilakukan Badan Pertanahan Negara (BPN) Tulungagung, Rabu (23/8) siang, juga gagal total. Sebab, dasar hukum yang digunakan BPN Tulungagung belum dipenuhi para ahli waris.

Hal di atas diungkapkan Maizir Muqtafi bin Syahri, salah satu ahli waris sekaligus Termohon Eksekusi kepada Malang Posco Media (MPM) di rumahnya di Dusun Purwodadi RT02/RW08 Desa Tanen Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, Rabu (23/8) sore.

‘’Eksekusi hari Selasa kemarin, gagal. Hari ini (Rabu siang kemarin) saya gagalkan juga. Karena ada persyaratan yang belum dipenuhi semua ahli waris,’’ tandas Maizir saat mendampingi Mudofi bin Syahri, ahli waris tertua keluarga (alm) Syahri dan (almh) Siti Muawanah.

Seperti diberitakan di harian ini sebelumnya (MPM, 22/8),  rencana PA Tulungagung mengeksekusi 12 petak lahan milik keluarga besar Bani Syahri di Dusun Purwodadi RT002/RW008 Desa Tanen Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, Selasa (22/08) pagi, dipastikan berjalan seru.

Maizir Muqtafi, salah satu ahli waris 12 lahan yang akan dieksekusi, bertekad pasang badan agar tim Juru Sita PA Tulungagung tidak melanjutkan niatnya. PA Tulungagung dinilainya memaksakan proses eksekusi yang diajukan empat ahli waris lainnya. Sebab, proses balik nama sebagai salah satu syarat dalam pembagian waris tidak bisa dilaksanakan.

“Jangan karena yang minta eksekusi anggota DPR RI, justru menempatkan saya seolah jadi pihak yang tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela. Herannya, PA meluluskan eksekusi tersebut. Itulah yang akan saya lawan,” katanya. Anggota DPR RI dimaksudkan adalah kakak Maizir yaitu Prof. DR Zainuddin Maliki.

Secara detail, Maizir lantas menceritakan ihwal proses pelaksanaan eksekusi lahan warisan yang dilakukan PA Tulungagung. Eksekusi dimulai dengan pertemuan para pihak di Balai Desa Tanen Kecamatan Rejotangan dengan kawalan ketat petugas keamanan Polres Tulungagung dan TNI setempat.

Saat itu, Maizir tanpa rasa takut selalu menyanggah, semua argumentasi juru sita PA Tulungagung. Sebab, eksekusi lahan warisan milik 11 ahli waris itu landasan hukumnya yaitu putusan PA Tulungagung Nomor 2854/Pdt.G/2021/PA, terdapat kesalahan.

‘’Pada halaman 13 huruf C angka 1:2  dari sertifikat 409 persil S69 Mudofi mendapat bagian 2.005 M², halaman 14 angka 6:3 dari sertifikat 409 persil S69 Said Abadi mendapat 545 M². Padahal kenyataannya dari sertifikat 409 persil S69, luasnya hanya 1.453 M²,’’ rinci Maizir sembari menunjukkan dokumen dimaksudkan.

Selain itu, lanjut Maizir, di halaman 6 pasal 8 putusan PA tadi tertera bahwa apabila para pihak tidak bersedia, tidak mau melakukan proses balik nama peralihan hak/ perubahan balik nama, atau tidak mau menandatangani balik nama sertifikat tanah yang diterima para pihak, maka putusan ini dijadikan alat untuk proses balik nama terhadap sertifikat tersebut.

Baik di notaris/ PPAT maupun di kantor BPN Tulungagung menjadi atas nama para pihak penerima. Pada kenyataannya, lanjut dia, putusan PA tidak laku atau mandul karena BPN Tulungagung menolak untuk menindaklanjuti.

‘’Kondisi inilah yang menjadikan proses pembagian warisan ini menjadi berlarut-larut. Dan masih banyak lagi kejanggalan lain terkait putusan eksekusi tanah tersebut,” ungkap Maizir yang dikenal di desanya sebagai petani tebu itu.

Berangkat dari materi putusan PA Tulungagung tadi, maka Rabu (23/8) kemarin, Tim BPN Tulungagung akan melakukan ukur ulang. Mereka ingin membuktikan kalau luasan tanah yang diperebutkan 11 ahli waris tadi benar-benar hanya tersisa 1.453 M2 dan bukan 2.005 M2.

Tetapi, kata Maizir, karena seluruh pihak yang bersengketa yaitu 11 ahli waris belum membayar biaya perkara secara bersama-sama sebesar Rp 14.837.000 sesuai putusan PA Tulungagung Nomor 2854/Pdt.G/2021/PA, maka tim dari BPN dilarang meneruskan pengukuran.

‘’Kegiatan pengukuran saya hentikan. Kenapa, karena para penggugat (ahli waris lainnya) belum membayar biaya perkara secara tanggung renteng. Semua biaya perkara Rp 14,8 juta saya yang bayar. Mereka belum membayar ke saya,’’ pungkas Maizir.(has/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img