MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Aksi blokade dan saling dorong sempat mewarnai eksekusi pengosongan dua rumah di Jalan Dirgantara II C2 No 29 dan 30 Kota Malang, kemarin pagi. Bahkan, massa yang mendukung Nanik Sriwahyuningsih, MAP, termohon eksekusi bertahan hingga empat jam. Menghalau agar tidak ada satupun barang yang diangkat juru sita PN Malang dari rumah itu.
Massa memblokade pagar dua rumah itu, dengan menggunakan mobil dan beberapa ambulans. Diberitakan sebelumnya, PN Malang melakukan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa itu, atas dasar permohonan yang diajukan Andy Christ Kurniawan, Regina Aprilia Listiyani dan Leonardo Danny Kurniawan.
Ketiganya merupakan anak kandung almarhum Hady, yang tinggal di Perum Taman Bali, Lingkungan Taman, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali. Kedua rumah tersebut, dipertahankan oleh Nanik Sriwahyuningsih, MAP, dan kedua anaknya, Vito Valerian Agatha dan Vita Valerian Agatha.
Donny Victorius, SH, MH, kuasa hukum Nanik bersikukuh, kedua aset tersebut adalah milik dari kliennya, dan statusnya sudah Surat Hak Milik (SHM) atas nama kliennya. “Sementara yang disebutkan dalam putusan eksekusi itu, kedua aset ini statusnya SHGB. Ini berarti ada perbedaan objek, maka wajar bagi kami untuk mempertahankan hak,” serunya.
Meski sempat mendapat perlawanan, eksekusi ini akhirnya tetap dilakukan sekitar pukul 12.00, ketika Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombes Pol Budhi Hermanto datang. Massa yang menolak eksekusi dibubarkan paksa oleh anggota gabungan TNI dan Polri. “Ini adalah putusan hukum. Apabila ada yang tidak menerima putusan ini, wajib menempuh jalur hukum,” tegasnya.
“Bukan dengan aksi premanisme. Kami di sini menunjukkan bahwa tidak ada aksi premanisme di Kota Malang. Jangan menggunakan aksi memobilisasi massa untuk bertindak menghalangi putusan tersebut. Kami dari Polresta Malang Kota, tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme,” lanjutnya.
Sementara itu, Panitera PN Malang, Rudy Hartono, SH, MH mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Dalam pelaksanaan eksekusi ini, panitera dan petugas juru sita PN Malang diperintah oleh Ketua PN Malang untuk melaksanakan pengosongan,” ujarnya.
Sedangkan Sumardhan, SH, kuasa hukum ahli waris Hady menyebutkan, permintaan eksekusi pengosongan sudah diajukan ke PN Malang dan telah disetujui oleh Ketua PN Malang pada 3 Februari 2022 lalu. “Kemudian kami bersama dengan Ketua PN Malang telah melaksanakan Aanmaning (peringatan), dan diberi waktu sejak tujuh bulan lalu,” jelasnya.
Mardhan, sapaannya juga mengatakan bahwa pihaknya sempat menawari uang kompensasi kepada Nanik dan kedua anaknya, sebesar Rp 100 juta. Namun hal tersebut secara tidak langsung ditolak, dan kesepakatan keduanya tidak terjadi. “Sampai akhirnya usaha kami di luar jalur hukum, sudah sampai di titik terakhir. Eksekusi pengosongan terpaksa dilakukan,” terangnya.
“Semua putusan telah kami menangkan, bahkan terakhir di dalam putusan Peninjauan Kembali oleh MA, juga kami menangkan. Oleh sebab itu, klien kami mengajukan eksekusi karena berbagai upaya damai tidak membuahkan hasil. Terima kasih kepada Polresta Malang Kota yang membantu, dan PN Malang yang teguh dalam melaksanakan putusan,” pungkas dia. (rex/mar)