spot_img
Thursday, May 29, 2025
spot_img

Eksekusi Hotel Mandala Puri Tanpa Perlawanan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Proses eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Panglima Sudirman No 81, Kelurahan/Kecamatan Klojen, Kota Malang berlangsung lancar, Selasa (27/5) pagi kemarin. Eksekusi dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Malang, menyasar bangunan Hotel Mandala Puri serta sebagian area eks Kafe Balai Barong.

Panitera Muda Perdata PN Malang, Ramli Hidayat, menyampaikan bahwa proses berjalan aman tanpa perlawanan. Pihak termohon bersikap kooperatif dan turut membantu pemindahan barang-barang dari hotel yang masih beroperasi hingga sehari sebelum eksekusi.

“Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Penetapan Ketua PN Malang Nomor 23/Pdt/Eks/2024 yang merujuk pada putusan perkara perdata No 187/Pdt.G/2022,” jelas Ramli Hidayat.

Dalam perkara tersebut, Sungprapto Mulyono bertindak sebagai pemohon eksekusi, sementara Indah Sri sebagai termohon. Putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).

Objek eksekusi mencakup tanah dan bangunan Hotel Mandala Puri seluas 1.053 meter persegi, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 195. Ramli menjelaskan dasar hukum eksekusi mengacu pada akta pengikatan jual beli No 80 tanggal 19 Juli 2019 yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak di hadapan notaris.

“Dalam amar putusannya sudah jelas bahwa jual beli tersebut sah hingga putusan PK, dan disertai akta pengosongan yang juga turut ditandatangani oleh kedua pihak,” tambahnya.

Kuasa hukum pemohon, Pudjiono, menyebut nilai transaksi mencapai Rp 6 miliar, angka yang disebutnya jauh di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat itu, yakni sekitar Rp 4 miliar.

“Termohon juga sudah menerima kompensasi sebesar Rp 500 juta dan menyatakan siap mengosongkan bangunan secara sukarela sejak 2020, namun tidak dilaksanakan. Karena itu, kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH),” tegasnya.

Gugatan tersebut, kata Pudjiono, dimenangkan di semua tingkatan pengadilan, termasuk Mahkamah Agung yang menolak PK dari termohon. “Kami hanya menuntut pelaksanaan hak sesuai putusan yang sah,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum termohon, Bagas Dwi Wicaksono, menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif selama eksekusi berlangsung. Namun, upaya hukum masih berlanjut.

“Kami telah mengajukan permohonan perlawanan eksekusi yang kini masih dalam proses kasasi. Apabila dikabulkan, kami akan pulihkan seluruh aset,” ujar Bagas, didampingi tim kuasa hukum, Robbi Prasetyo.

Eksekusi dilakukan dengan pengawalan aparat keamanan untuk menjaga ketertiban. “Saat ini kami menghormati putusan majelis hakim karena dasar pelaksanaan eksekusi adalah putusan PK yang sudah inkracht. Namun, tetap kami melakukan upaya hukum agar keadilan juga tercapai, khususnya bagi klien kami,” tutup Bagas. (rex/aim)

-Advertisement-.

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img