MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU– Rumah tiga lantai seluas 271 meter persegi di Jalan Raya Oro-Oro Ombo, Perumahan Batu Residence Blok B11 RT 7 RW 10, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Selasa (17/6) pagi.
Eksekusi dilakukan setelah melalui proses hukum panjang, dan telah sesuai dengan penetapan resmi dari PN Malang dengan menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Mlg pada 14 April 2025. Dalam pelaksanaannya sempat terdengar tangisan histeris dari pemilik rumah.
Kuasa hukum Mahfurudin (Pemohon, red.) dari Kantor Hukum Edan Law Malang, Sumardan mengatakan bahwa sebelum dilakukan eksekusi telah diadakan rapat koordinasi bersama aparat keamanan dan pemerintah setempat pada 28 April dan 4 Juni 2025. Koordinasi dihadiri oleh jajaran Polresta Batu, Polsek Batu, Koramil, Camat Batu, hingga Lurah Temas. Seluruh pihak menyatakan kesiapannya dalam pengamanan proses eksekusi.
“Kami sampaikan bahwa objek berupa rumah dengan luas 271 meter persegi 3 lantai yang dieksekusi hari ini merupakan hasil lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang yang dimenangkan oleh Mahfurudin, warga asal Ponorogo klien saya,” ujar Sumardan kepada Malang Posco Media di tengah-tengah proses eksekusi.
Ia menjelaskan, bahwa sebelumnya Mahfurudin, selaku kliennya membeli aset tersebut melalui lelang resmi pada 13 Juni 2024 dengan nilai transaksi sebesar Rp1.753.000.000, sebagaimana tercatat dalam Risalah Lelang No. 439/10.03/2024. Diungkapnya bahwa seluruh prosedur hukum telah dilakukan secara tertib sebelum pelaksanaan eksekusi.
“Kami sudah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Malang sejak 27 Agustus 2024. Kemudian juga mengirimkan dua kali somasi kepada pihak penghuni sebelumnya, yaitu Ibu Farida Wulandari (termohon, red.) pada 4 dan 13 September 2024 agar mengosongkan rumah secara sukarela,” terangnya.
Selanjutnya PN Malang melakukan aanmaning atau peringatan kepada termohon eksekusi pada 21 Januari 2025. Kemudian dilanjutkan dengan konstatering atau pencocokan objek eksekusi di lapangan pada 18 Februari 2025. “Saat itu pemohon Mahfurudin melalui kuasa hukum telah menawarkan kompensasi berupa tempat penyimpanan barang dan bantuan pengangkutan. Tetapi tawaran tersebut ditolak oleh pihak termohon. Padahal klien saya juga siap memberikan kompensasi uang senilai Rp 100 juta, namun ditolak,” ungkapnya.
Meskipun, secara hukum pemohon tidak berkewajiban memberikan kompensasi. Tapi atas dasar kemanusiaan sudah tawarkan tempat penampungan barang milik Ibu Farida di Jalan Dewi Sartika No.10, Temas, dan bantuan relokasi barang. “Bahkan permintaan pertemuan dan negosiasi lanjutan oleh kuasa hukum juga telah diupayakan pada 15, 19, dan 25 Mei 2025, namun tidak mendapatkan tanggapan dari pihak termohon eksekusi. Sampai hari ini pun kami tetap membuka komunikasi. Namun tidak ada itikad baik dari termohon,” paparnya.
Panitera Muda Perdata PN Malang, Ramli Hidayat, memastikan bahwa eksekusi dilakukan sesuai dengan prosedur dan penetapan resmi serta kondusif tanpa perlawanan dari penghuni. “Kami melaksanakan perintah penetapan Ketua PN Malang, baik ada atau tidak adanya perlawanan. Dan hari ini kami bersyukur, proses berjalan lancar dan aman,” imbuhnya.
Ramli menambahkan bahwa kewajiban PN hanya sebatas menjalankan perintah eksekusi sesuai Risalah Lelang dan Penetapan Ketua PN. Terkait kepemilikan sertipikat rumah tersebut kini telah balik nama dari atas nama Farida Wulandari kepada Mahfurudin. (eri/udi)