MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Upaya eksekusi rumah milik mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang berlokasi di Permata Jingga II No. 31A, Kota Malang, dinyatakan gagal dilaksanakan secara natural. Eksekusi yang dijadwalkan Jumat (13/6) pagi kemarin, mengalami kebuntuan setelah tim appraisal tak diberi akses oleh pihak termohon.
Kondisi ini membuat tim penilai gagal melakukan proses penilaian objek sengketa bersama pihak pemohon. Selain tidak mengizinkan masuk, pihak termohon juga tidak menunjukkan sertifikat tanah maupun dokumen penting lainnya. Hal tersebut diungkapkan Panitera Pengadilan Agama (PA) Malang, Safiudin, usai diskusi panjang antara kedua belah pihak.
“Eksekusi secara natural tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada kesepakatan nilai. Maka tahap selanjutnya adalah sita eksekusi, lalu dilanjutkan ke permohonan lelang di KPKNL. Kapan dilelang, kami masih menunggu permohonan dari PA Jombang,” jelas Safiudin.
Menurut Safiudin, gagalnya eksekusi dipicu oleh tidak adanya kesepakatan nilai kompensasi antara pemohon dan termohon. Padahal, dalam amar putusan disebutkan bahwa pembagian harta warisan harus dilakukan secara natural sesuai porsinya, dan bila tidak memungkinkan, maka objek harus dilelang.
Kuasa hukum pemohon, George Elkel, juga mengonfirmasi bahwa tim appraisal telah mendatangi lokasi, namun akses masuk tidak diberikan oleh pihak termohon. Ia menegaskan bahwa dokumen-dokumen terkait kini akan dikembalikan ke PA Jombang sebagai pihak pemohon.
“Kami sudah menghormati proses hukum. Tapi appraisal yang kami sepakati bersama juga tidak berjalan maksimal, karena pihak termohon tidak hadir saat penilaian, tidak memberikan dokumen dan akses masuk,” ungkap George.
Karena appraisal tidak berjalan, maka proses eksekusi tak dapat dilanjutkan. George menambahkan bahwa proses lelang menjadi jalan hukum yang logis jika tak ada titik temu. “Apapun itu, hukum tetap harus ditegakkan. Jika saat masa lelang nanti mereka ingin membayar sesuai putusan, kami tetap mengacu pada hukum,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum termohon, Ristia Setia Rahmawati, menyebut bahwa proses eksekusi pada dasarnya berlangsung kondusif. Meski mengakui adanya miskomunikasi dalam appraisal, ia menekankan bahwa pihaknya tetap merujuk pada amar putusan.
“Sudah kami ajukan banding perlawanan eksekusi ke tingkat Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Jatim. Kami akan menempuh jalur hukum yang disediakan,” ujarnya.
Diketahui, aset rumah di Permata Jingga sebelumnya telah dinilai oleh tim appraisal independen sesuai kesepakatan. Namun, karena pembagian nilainya tidak disepakati kedua belah pihak, proses eksekusi harus ditunda.
Objek sengketa ini merupakan bagian dari pembagian harta bersama pasca perceraian antara Nyono Suharli Wihandoko dan istri keduanya, Nanik Prastiyaningsih. Selain rumah di Kota Malang, terdapat dua bidang tanah lain di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, yang juga tercantum dalam amar putusan. Perkara hukum pembagian harta ini telah melalui putusan di tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung, dan kini memasuki tahapan eksekusi lanjutan. (rex/aim)