spot_img
Sunday, June 15, 2025
spot_img

Eksekusi Rumah Jalan Bandung Selesai Tanpa Perlawanan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Pengadilan Negeri (PN) Malang akhirnya berhasil melakukan eksekusi terhadap rumah di Jalan Bandung 34 Malang, Kamis (22/5) pagi. Eksekusi pengosongan dilakukan secara aman, tanpa perlawanan dari pihak termohon. Panitera Muda Perdata PN Malang, Ramli Hidayat SH MH, memimpin langsung pelaksanaan di lokasi.

Ia menyebut eksekusi pengosongan merupakan tindak lanjut dari perkara yang telah inkrah hingga tingkat Mahkamah Agung.


“Alhamdulillah, eksekusi berjalan lancar. Semua pihak hadir dengan tertib, tidak ada satu pun upaya menghalangi,” ujarnya kepada wartawan.


Eksekusi tersebut didasarkan pada Penetapan Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Mlg tertanggal 11 Maret 2025. Sebelumnya, perkara ini telah melalui proses panjang.
Dimulai dari Putusan PN Malang Nomor 95/Pdt.G/2023/PN Mlg, diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 838/PDT/2023/PT Sby, hingga putusan Mahkamah Agung Nomor 4105 K/Pdt/2024.


Dalam perkara ini, Rizki Tamrin dinyatakan sebagai pihak yang berhak atas lahan tersebut. Ia menunjuk Dr. Hendrik Handoyo Lukito sebagai kuasa hukumnya.


“Permohonan eksekusi dikabulkan sepenuhnya. Hari ini adalah tahapan akhir dari proses panjang tersebut,” lanjut Ramli. Ada enam pihak sebagai termohon eksekusi.


Mulai Ratih Maharani, Nanda Almer Roni Putra, Arya Bayu Lesmana, Dina Akung Citradewi, serta turut termohon Bank Bukopin Cabang Malang dan BPN Kota Malang.

Sebelumnya santer disebut sebagai bagian dari konflik mafia tanah, pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib. Beberapa termohon hadir langsung maupun diwakili kuasa hukum.


Petugas eksekusi pun bisa masuk ke objek sengketa tanpa hambatan. “Kami mengapresiasi kerjasama semua pihak,” imbuh Ramli. Warga sekitar yang menyaksikan eksekusi tampak lega karena tidak muncul keributan. (mar/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img