spot_img
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Eksekusi Rumah Terkecoh Covid-19

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- Eksekusi pengosongan harta gono gini antara alm dr Hardi Soesanto dan FM Valentina, mantan istrinya berlanjut. Selasa (26/7) kemarin giliran dua rumah mewah di Jalan Taman Ijen (Pahlawan Trip) Blok B-6 dan B-7 Kota Malang. Dua rumah itu, ditempati Valent dan keluarga putrinya, yakni drg Gladys Adipranoto dan drg Gina Gratiana.

Eksekusi ini sempat tertunda selama 14 hari, saat Gladys dan Gina mengaku terpapar Covid – 19. “Ya, saat itu termohon eksekusi mengirim surat ke PN Malang, menyatakan bahwa mereka terpapar Covid – 19. Sehingga pimpinan PN Malang memutuskan  menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan sampai mereka sembuh,” kata Panitera PN Malang, Rudy Hartono, SH MH.

Kemarin, dinyatakan masuk dalam selesai masa isolasi 14 hari. “Sehingga rapat koordinasi antarjajaran, hari ini sudah dikatakan selesai masa isolasi dan sembuh. Sudah bisa dilakukan pengosongan. Kami juga minta bantuan Satgas Covid – 19 untuk melakukan sterilisasi di dua rumah yang akan dikosongkan,” ungkapnya.

Ini dilakukan  lanjut Rudy, agar tidak ada penyebaran Covid – 19 kepada petugas yang akan melakukan penyitaan atau pengosongan rumah tersebut. “Satgas Covid dibantu polwan, masuk dengan menggunakan APD lengkap untuk melakukan penyemprotan. Ternyata termohon eksekusi sudah tidak isoman di rumah itu,” terang dia.

Terkait eksekusi pengosongan, Rudy menyebutkan bahwa ada dua pemenang lelang yang menguasakan pengosongan rumah itu kepada advokat Lardi, SH MH. Yaitu atas nama Amanda Carlin Margo dan Stevanus Oetomo. Hal senada juga diungkapkan Lardi. “Pengadilan meminta bantuan Satgas Covid-19 dan Dinas Kesehatan untuk melakukan swab kepada termohon eksekusi,” ungkapnya.

Namun, ia menyebutkan, Valent dan kedua anaknya sudah memilih keluar dari rumah itu. Setelah sterilisasi selesai, juru sita PN Malang baru diperbolehkan masuk. “Memang, ini eksekusi lanjutan yang tertunda. Ada lagi aset berikutnya yang juga harus dikosongkan, dari hasil putusan pengadilan,” terang advokat Surabaya ini.

Dia mengatakan, pelelangan harta gono gini alm dr Hardi Soetanto dan FM  Valentina harus dilakukan. “Dulu, saat sidang perlawanan, bu Valent juga sempat membawa staf ahli yang juga menyatakan harta gono gini lebih baik dijual, biar ada nilai ekonomisnya. Kalau tidak, akan muncul problem pengosongan. Saat ini saja, ada aset yang sudah disita tapi sudah berpindah tangan,” terangnya.

“Nah, untuk yang sudah berpindah tangan, akan kami mintakan penghitungan melalui pengadilan agar tahu berapa jumlah nominalnya. Sebab taksiran kami, dari 40-an aset harta gono gini ini, sudah sekitar 15-an aset yang berpindah tangan,” pungkasLardi. (mar/van)     

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img