MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Dua terdakwa pembunuhan berencana terhadap driver GoCar, Apris Fajar Santoso, warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Kepanjen. Keduanya, Exza Candra Dwipa, 29, warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo dan Ahwan Nuron, 35, warga Kecamatan Kepanjen.
Dalam persidangan, hakim Rahmat Rusmin menyebutkan, keduanya terbukti bersalah dengan menghilangkan nyawa Apris Fajar Santoso dengan sengaja dan direncanakan Sabtu (3/6) di Kecamatan Bantur. Mereka disebutkan juga cukup sadis dalam melakukan pembunuhan itu dan membuang jazad korban ke jurang Piket Nol, Lumajang.
“Menyatakan terdakwa Exza Candra Dwipa dan Ahwan Nuron telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Rakhmat. Menanggapi putusan itu, JPU Kejari Kepanjen dan terdakwa menyatakan masih berpikir untuk menerima atau banding.
Sementara itu, hakim juga menyerahkan barang bukti berupa mobil Toyota Calya, abu-abu metalik, N 1846 FH milik korban yang dirampas kedua terdakwa akan dikembalikan kepada istri korban, Maulid Dian. Sedangkan, barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Maulid Dian melapor ke Polres Malang bahwa Apris Fajar Santoso, suaminya yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online tidak kembali ke rumah sejak Sabtu (3/6). Petugas yang menerima laporan segera bergerak melakukan penyelidikan.
Hasil pengembangan informasi akhirnya menemukan titik terang. Polisi pun melakukan pengejaran terhadap pelaku perampokan yang diperkirakan lebih dari satu orang. Kedua pelaku dan mobil milik korban diamankan di rumah Exza di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tirtoyudo. Sedangkan jazad korban ditemukan di jurang Piket Nol, Lumajang. (mar)