MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Bos PT Hardlent Medika Husada (HMH), FM Valentina, warga Jalan Pahlawan Trip Kota Malang mengajukan eksepsi dalam sidang dugaan memalsukan surat untuk mencairkan uang Rp 500 juta dari deposito Taseto di Bank BTPN Malang, Senin (2/10) di PN Malang.
Dalam eksepsinya yang dibacakan dua penasihat hukumnya, Andry Ermawan, SH dan Agus Budi Wahono, SH, menegaskan bila dakwaan JPU Kejari Kota Malang yang dibacakan Senin (25/9) lalu adalah kadaluarsa. “Perkara ini sudah melewati 12 tahun. Sehingga berdasarkan Pasal 78 ayat 1 KUHP, perkara ini sudah tidak layak disidangkan,” ujar Andry.
Dijelaskan advokat asal Surabaya itu, peristiwa yang menjadikan Valentina berurusan dengan Ditreskrimum Polda Jatim itu, terjadi 2 Desember 2010. “Tawaran untuk membuka rekening Taseto di BTPN oleh Nurul Fauza, marketing bank itu terjadi 2 Desember 2010. Lewat 12 tahun. Tentu kewenangan menuntut pidana hapus karena kadaluarsa,” tegasnya.
Tak hanya itu, dalam uraian dakwaan jaksa, menurut dia sangat kabur. Andry mengatakan Valentina menerima tiga kali transferan dana hingga total Rp 1,5 miliar ke rekening BCA miliknya, yang diambil dari rekening Bank UOB Malang milik Hardi Soetanto, saat menjadi istrinya. “Tiga kali transferan itu di tahun 2008 semua,” ucapnya.
“Nah sekarang, dalam dakwaan tidak dijelaskan sama sekali, transfer uang Rp 1,5 miliar dari Hardi Soetanto itu, uang dari hasil apa? Dari jual rumah? Jual mobil? Atau apa? Tidak jelas apakah uang tersebut, ada hubungannya dengan pembukaan rekening Rp 500 juta program Taseto yang ditawarkan Nuru Fauza,” urai dia.
Andry juga menerangkan, sudah sejak lama perkara kliennya sudah di-SP3 oleh Polres Malang Kota dan Polda Jatim, apalagi pengadu perkara ini Hardi Soetanto sudah meninggal dunia. “Justru aneh bila yang mengajukan praperadilan adalah anak Hardi Sutanto yang bukan anak dari perkawinan dengan klien kami,” paparnya.
Masih menurutnya, dalam perkara pidana, subyek hukum tidak dapat digantikan anaknya sebagai ahli waris. Ditegaskan dia, ini berbeda dengan masalah perdata, dimana kedudukan subyek hukum bisa digantikan oleh anaknya karena alasan ahli waris. “Uang deposito pun diambil dari rekening klien kami,” tutupnya.
Sementara itu, dalam eksepsi kemarin, Valentina yang masih menjalani perawatan karena sakit pembengkakan jantung, menegaskan kepada majelis hakim PN Malang yang dipimpin Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, SH, MH bahwa setelah putusan Praperadilan No 8/ 2023/PN. Surabaya, dia tidak pernah diperiksa sebagai tersangka. “Tapi kenapa tiba-tiba sudah P21,” katanya.
Dalam Praperadilan No 8/Pid.Pra/2023/PN. Sby tanggal 4 Mei 2023, amar putusan hakim adalah surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No: S.Tap/247/XI/2017/Ditreskrimum tanggal 14 November 2017 dianggap tidak sah. SPDP telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya tanggal 7 Desember 2015 kepada pihak Polda Jatim. (mar)