SIDANG VIRTUAL : Pembacaan putusan sela tentang penolakan eksepsi perkara kasus robot trading ATG yang diikuti secara virtual oleh PN Malang, Rabu (27/9).(MPM/REXY QOLBI).
MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Keberatan (eksepsi) dua terdakwa kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), resmi ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang). Hal itu berdasarkan hasil putusan sela yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra PN Malang, Rabu (27/9) pagi.
Terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan mengikuti sidang secara daring. Ketiganya mengikuti sidang virtual dari Lapas Kelas I Malang.
Anggota Tim JPU Kejari Kota Malang Moh. Heriyanto mengatakan, putusan sela ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arief Karyadi. Inti dari putusan ini menolak seluruh keberatan (eksepsi), dari terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker yang dibacakan penasehat hukum (PH) dalam sidang sebelumnya.
“Ada lima poin di dalam eksepsi PH kedua terdakwa, yang ditolak. Salah satunya terkait PN Malang tidak berwenang mengadili perkara. Atas penolakan tersebut, persidangan dilanjutkan dengan pembuktian dalam sidang selanjutnya,” ujarnya.
Dalam proses pembuktian selanjutnya, pihak JPU akan menghadirkan saksi.
“Kami menghadirkan saksi korban yang berasal dari Malang Raya. Tadi di putusan sela sudah dibacakan oleh majelis hakim, ada 14 saksi yang berdomisili di Malang,” ungkap Heriyanto.
Sementara itu, Ketua Tim PH terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, bernama Albert Evans Hasibuan mengungkapkan, pihaknya menghormati putusan sela tersebut. Pihaknya fokus menghadapi agenda pembuktian, sebagaimana diagendakan oleh majelis hakim.
Pihaknya juga meminta, agar di dalam agenda sidang selanjutnya, kedua terdakwa dapat dihadirkan langsung di ruang persidangan. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh JPU maupun majelis hakim.
“Kami meminta pada agenda sidang selanjutnya, kedua klien kami dapat dihadirkan di ruang sidang. Untuk membantah berita atau kabar yang menyatakan, bahwa persidangan virtual ini adalah permintaan klien kami,” ujarnya.
Albert juga berharap, hadirmya para terdakwa ini sekaligus memaksimalkan pembuktian dari para kliennya. Namun permintaan tersebut belum bisa di penuhi, oleh majelis hakim maupun JPU. “Alasan utamanya pertimbangan keamanan dan kesehatan,” tandasnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (4/10) mendatang. Agenda sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (rex/jon)