MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kota Malang hingga saat ini masih sangat rawan terhadap penyalahgunaan Narkotika. Dari catatan Satresnarkoba Polresta Malang Kota, sebanyak 101 kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di Kota Malang berhasil digagalkan petugas.
Angka tersebut, tercatat terjadi sejak Januari hingga April 2022. Dalam kurun waktu empat bulan ini sebanyak 118 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, para tersangka tersebut diamankan atas berbagai jenis kepemilikan zat terlarang. Seperti Narkotika maupun Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).
“Total ada 95 kasus Narkotika dan enam kasus Okerbaya, yang berhasil dikuak dan diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota bersama dengan Polsekta jajaran,” ungkapnya.
Danang mengatakan, saat ini sudah ada 118 tersangka yang berhasil dibekuk oleh petugas. Tiga diantaranya adalah perempuan.
Sementara itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 5,13 kilogram Narkotika jenis Sabu-Sabu dan 25,74 kilogram Narkotika jenis Ganja.
“Petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 10 butir pil ekstasi (XTC), 74.014 butir pil dobel L (Pil Koplo) dan 10 batang pohon ganja,” bebernya.
Bersama dengan BNN Kota Malang dan Forkopimda Kota Malang, pihaknya telah memusnahkan sebagian barang bukti. Guna menghindari adanya penyalahgunaan yang dapat dilakukan oleh siapapun.
“Untuk saat ini kami juga masih terus menggencarkan untuk mengejar berbagai pelaku penyalahgunaan Narkotika. Selain itu, beberapa jaringan juga terus kami kembangkan. Saat ini sudah ada ratusan ribu orang terselamatkan dari peredaran Narkotika dan harapan ke depan kami bisa terus menekan angka kejahatan Narkotika yang ada di wilayah Kota Malang khususnya,” pungkas Danang. (rex)