MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Label Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pasar rakyat di Kota Malang terus dikejar. Targetnya, seluruh pasar rakyat dapat segera mengantongi label tersebut. Meski begitu, prosesnya tidak instan karena memerlukan tahapan administrasi dan penyesuaian standar.
Tahun ini, ada empat pasar rakyat yang ditargetkan meraih label SNI. Yaitu Pasar Mergan, Pasar Kasin, Pasar Sawojajar, dan Pasar Sukun. Saat ini, satu-satunya pasar rakyat di Kota Malang yang sudah berlabel SNI hanyalah Pasar Oro-Oro Dowo.
“Yang lagi proses administrasi Pasar Mergan. Yang Kasin, Sawojajar, dan Sukun proses awal,” papar Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, Selasa (19/8) kemarin.
Eko menambahkan, Pasar Kasin sebenarnya pernah mengantongi label SNI. Namun status tersebut sudah tidak berlaku karena harus dilakukan pembaruan, yang kini sedang diproses.
Menurutnya, kelayakan pasar untuk diajukan berlabel SNI bisa dilihat dari berbagai aspek, terutama kondisi fisik. “Kalau fisiknya, pasar harus terstandar dan terevitalisasi. Ada sisi lain seperti legalitas, lokasi pasar, kebersihan, standar kesehatan ruangannya, fasilitas lengkap layanan, dan lain sebagainya,” jelas Eko kepada Malang Posco Media. Pemkot Malang terus mempercepat proses administrasi. Sebab, keberadaan pasar berlabel SNI menjadi salah satu indikator penilaian dalam Kabupaten Kota Sehat (KKS) tahun 2025 untuk tatanan keempat. Eko berharap pengajuan SNI untuk empat pasar tersebut bisa rampung tahun ini. (ica/aim)