.
Friday, December 13, 2024

Pembunuhan Bakalankrajan

Empat Pengeroyok Aripin Dibekuk

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Polisi bertindak cepat untuk mengungkap kasus pengeroyokan terhadap Aripin, 42, warga Jalan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalankrajan, Kota Malang. Tiga pelaku yang menyebabkan korban meninggal berhasil ditangkap petugas, sedangkan satu pelaku lainnya memilih menyerahkan diri.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, anggotanya berhasil menangkap para pelaku, tidak sampai 24 jam usai peristiwa itu terjadi, Minggu (25/6) sore. “Tiga pelaku kita tangkap keesokan harinya, sedangkan seorang lagi menyerah hari Selasa (27/6),” papar mantan Kapolresta Batu itu.

Dijelaskan dia, tiga tersangka yang ditangkap yakni S alias Wanto, 44, RK alias Rohman, 26, keduanya warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir serta TS alias Gotri, 41, warga Jalan Tanjung Perak Kota Malang. Sedangkan pelaku yang menyerahkan diri yakni EP alias Eko, warga Kelurahan Bakalankrajan.

“Keempat pelaku saat diperiksa mengakui bahwa mereka mengeroyok korban Aripin hingga tewas,” tegas Buher, sapaan akrabnya. Dipaparkannya, peristiwa itu berawal dari cekcok antara korban dan pelaku bernama Gotri. Pelaku merasa dihalangi jalannya oleh korban saat akan ke lokasi Bantengan.

“Dan pelaku ini tersinggung. Dia kemudian kembali ke rumah lalu meminta bantuan teman-tamannya,” terangnya. Ditambahkan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, sebelum peristiwa itu terjadi, Aripin dan Gotri bahkan sempat pesta miras bersama. Namun, saat cekcok itu, korban yang mabuk menantang pelaku.

“Namun, pelaku ini datang tidak sendirian. Ia bersama dengan keempat orang rekannya, tiba di lokasi. Kedua pihak tanpa banyak ngomong, langsung adu fisik,” ungkapnya. Gotri yang datang sambil membawa parang, berhasil membanting korban. “Kemudian, pelaku EP dan RK yang menusuk korban,” ujarnya.

Setelah melakukan pengeroyokan itu, para pelaku kabur. Sedangkan korban mengalami luka tusuk sedalam 40 cm, dan tewas saat dibawa ke RST dr. Soepraoen, dengan posisi belati masih tertancap hingga tembus ke lambung. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 170 ayat (2) dan (3), dengan ancaman pidana mati.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) keempat tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, SH mengatakan, bahwa kliennya sangat kooperatif. Dan sampai saat ini, mereka telah menyesal dan mengakui perbuatannya. “Mereka semua sudah mengakui perbuatan yang dilakukan. Memang ada cekcok, dan keduanya ini diketahui sama-sama memiliki watak keras,” tandasnya. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img