MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pemkot Batu wajib menunaikan empat rekomendasi BPK yang disampaikan dalam laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2022. Empat rekomendasi tersebut hukumnya wajib ditunaikan oleh eksekutif. Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi.
“Pada prinsipnya dengan adanya empat rekomendasi yang dikeluarkan dari hasil temua BPK pada laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2022 hukumnya wajib dilakukan oleh Pemkot Batu. Rekomendasi itu harus dilakukan, apalagi Pemkot Batu mampu meraih Opini WTP selama delapan kali berturut-turut,” ujar Asmadi kepada Malang Posco Media, Selasa (20/6).
Empat temuan yang harus segera ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota Batu adalah pengelolaan Pajak Hotel, Restoran, Reklame, Hiburan, dan Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dilakukan dengan tertib. Kemudian pengelolaan Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) serta Retribusi Pelayanan Persampahan yang masih belum dilaksanakan dengan tertib.
Selanjutnya kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik yang harus dikembalikan. Terakhir, pengelolaan dan penatausahaan aset tetap yang masih perlu ada perbaikan.
“Misal untuk pengelolaan pajak memang selama ini Pemkot Batu sudah melebihi target. Tapi karena BPK menilai bahwa pengelolaan selama ini belum maksimal dan ditindaklanjut dengan baik. Sehingga Pemkot harus benar-benar melakukan pembenahan agar realiasi pajak bisa maksimal sesuai harapan” bebernya.
Begitu juga untuk retribusi PBG dan persampahan harus dikelola dengan tertib. Dengan begitu pembangunan di Kota Batu tidak melanggar aturan. Serta untuk retribusi persampahan bisa dimaksimalkan agar tidak hanya ada peningkatan retribusi, tapi juga pelayanan persampahan.
“Sedangkan untuk kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik di OPD juga wajib hukumnya harus dikembalikan. Jangan sampai karena tidak dikembalikan akan mencoreng perolehan WTP Pemkot Batu,” ungkapnya.
Terakhir, lanjut Asmadi, pengelolaan dan penatausahaan aset tetap juga dinilai BPK masih perlu ada perbaikan. Sehingga perlu dilakukan pengelolaan dan penataan aset Pemkot dengan lebih tertata.
Sebelumnya Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai meminta agar OPD di Pemkot Batu untuk segera menindaklanjuti empat temuan BPK saat membacakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2022, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Batu, Senin (19/6) lalu.
“Terhadap rekomendasi BPK tersebut di atas, Saya minta kepada seluruh SKPD terkait untuksegera menindaklanjuti dengan menyusun rencana aksi tindak lanjut yang cepat, tepat dan terukur dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” tuturnya. (eri/udi)