MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Tidak diperpanjangnya status pinjam pakai aset lahan milik Universitas Negeri Malang (UM), membuat empat sekolah yang menempatinya terancam direlokasi. Keempat sekolah itu yakni SMAN 8 Malang, SMPN 4 Malang, SDN Percobaan 1 dan SDN Sumbersari 3.
Persoalan itu pun membuat Komisi D DPRD Kota Malang segera mengambil langkah. Yakni dengan memanggil pihakpihak terkait, terutama yang lebih dahulu adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang.
“Minggu depan kami mengagendakan memanggil Disdikbud. Bukan saja terkait SMPN 4 (dan sekolah lain), tapi juga tentang juknis SPMB (seleksi penerimaan murid baru),” ungkap Anggota Komisi D DPRD Kota Malang Ginanjar Yoni Wardoyo kepada Malang Posco Media, Jumat (21/3) kemarin.
Terkait persoalan itu, pihaknya ingin mengetahui lebih dalam terkait apa yang menjadi temuan dari BPK be berapa waktu lalu, sesuai dengan alasan yang diutarakan oleh UM. Yakni misalnya meliputi seperti sistem pinjam pakai hingga klausul apa saja yang telah disepakati selama ini.
Apabila murni pinjam pakai dan tidak boleh dikomersilkan, mestinya sama sama boleh menggunakannya, yang penting tidak ada ego sektoral. “Makanya perlu juga dicek di Ke menterian ATR/ BPN bagaimana status kepemilikannya seperti apa. Kalau memang begitu ya tidak apa apa, tetap digunakan, tapi yang tidak boleh sewa menyewa,” tambahnya.
Tidak diperpanjangnya status pinjam pakai oleh UM ini pun dikhawatirkan bisa berdampak cukup serius bagi masyarakat, terutama siswa dan orang tua wali siswa. Apabila harus direlokasi, maka dikhawatirkan pembelajaran bisa saja terganggu. Belum lagi apabila berpindah, apalagi di luar kecamatan, maka siswa harus lebih jauh jaraknya berangkat ke sekolah karena selama ini mereka diterima di sekolah tersebut berdasar sistem zonasi.
Namun demikian, dengan berbagai potensi dampaknya itu, Ginanjar mengaku pihaknya terlebih dahulu ingin agar persoalan di hulu bisa diselesaikan.
“Itu kan dampak hilir. Saya mau menyikapi lebih konsen dulu di bagian hulunya. Artinya dari temuan BPK itu terkait apa. Yang menjadi temuan itu apa ada klausul sewa menyewa, apa karena itu? Karena misal seperti gedung Pertamina di UB, itu kan tidak boleh disewakan. Justru temuannya mungkin apa karena disewakan itu. Kalau dipakai malah tidak apa,” jelas dia.
Prinsip utamanya, lanjut Ginanjar, ia yakin semuanya bermuara untuk kemajuan unsur pendidikan. Ketika berbicara hal itu, ia yakin baik kampus, dinas, pemerintah ataupun masyarakat punya tujuan baik untuk masalah lokasi atau tempat pendidikan ini. Terkait masalah lahan tersebut, mungkin pihak UM mempunyai regulasi atau landasan hukum sendiri. “Tapi kalau bagi saya pribadi, saya harus melihat dulu di Kementerian ATR/ BPN, di Bakorwil seperti bagaimana. Karena sebenarnya ini sama sama ins titusi negara. Walaupun statusnya UM perguruan tinggi berbadan hukum, du lunya asal mula tanah saat itu UM saat masih negara. Sehingga bisa dirun dingkan dan dibicarakan,” tutur dia. “Apalagi lokasi Jalan Veteran itu me mang strategis, baik secara aspek trans portasi. Apalagi aspek bisnis, itu sangat strategis,” tutupnya. (ian/aim)