.
Friday, November 22, 2024

Empat Tersangka Diterima Kejari Kota Malang; Tahap Dua Dugaan Suap Liga 3 Jatim

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Empat tersangka kasus dugaan suap Liga 3 Jatim, resmi masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (21/4) siang. Keempatnya yakni Yoyok Bambang Suryo Atmojo alias BS, 51, Dimas Yopy Perwira, 33, Ferry Avrianto, 47, dan Imam Arif Huda, 32.

BS yang sudah akrab dengan dunia sepakbola Indonesia ini sempat mengacungkan jempol kepada awak media usai keluar dari mobil petugas Polda Jatim. Bersama dengan ketiga tersangka lainnya, dirinya resmi dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama dengan penyidik dari Polda Jatim.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, saat ini keempatnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh jaksa penyidik Kejari Kota Malang. Keempatnya juga selanjutnya akan menjadi tahanan titipan di Lapas Kelas I Malang.

“Selanjutnya mereka akan kami periksa dan kami juga menyiapkan berkas perkara untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang. Para tersangka ini kami tahan hingga 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini (kemarin, red) Kamis (20/4),” bebernya.

Dirinya menjabarkan, keempat peran dari para tersangka atas perkara dugaan kasus suap itu berawal dari sosok HR yang berstatus sebagai DPO, menghubungi tersangka Dimas 12 November 2021 lalu.

Dimas kemudian menghubungi BS, untuk meneruskan kepada tersangka Imam dan Ferry. Dari Imam itulah kemudian menghubungi pengurus Gresik Putra (Gestra) FC berinisial ZA.

“ZA kemudian diminta agar Gestra mengalah dengan NZR Sumbersari. Ia ditawarkan uang sebesad Rp. 70 juta, atas permintaan tersebut,” lanjutnya.

Kemudian tiga hari setelahnya, pada 15 November 2021, dua pemain Gestra FC berinisial H dan A diminta bermain buruk saat melawan Persema Malang oleh tersangka Ferry. Keduanya diberi tawaran untuk menerima uang sebesar Rp 20 juta.

Namun permintaan itu ditolak oleh kedua pemain, serta Ferry sempat mengalihkan tawaran ke pemain Persema Malang. Tetapi karena sudah masuk masa karantina, tawaran itu tidak ada yang menerima.

“Akhirnya keempat tersangka ini dilaporkan pada 22 November 2021 oleh Komdis PSSI Jawa Timur,” imbuhnya.

Keempatnya kemudian ditangkap tersangka Kamis (24/2) lalu, dan ketiga tersangka Dimas, Imam dan Ferry langsung dilakukan penahanan. Sementara, untuk BS baru di tahan Selasa (8/3) lalu.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Keempatnya diancam dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun. (rex/ggs)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img