.
Friday, December 13, 2024

Enam Calon Rektor UB Siap Beradu Misi Visi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Senat Universitas Brawijaya (UB) menetapkan enam bakal calon rektor UB, yakni Prof. Dr. Marjono,M.Phil, Prof. Dr. Ir. Imam Santoso, MP, Prof. Dr. Unti Ludigdo, S.E., M.Si.,Ak, Prof. Widodo, S.Si.,M.Si.,Ph.D.Med.Sc, Drs. Andy Fefta Wijaya, MDA.,Ph.D, serta Prof. Candra Fajri Ananda, SE.,MSc.,Ph.D. Keenamnya siap beradu misi dan visi.

Ketua Senat Akademik Universitas (SAU) Prof. Dr. Ir. Arifin, M.S. menjelaskan, enam pendaftar tersebut telah lolos pada tahap administrasi dan tes kesehatan. Sebelum ditetapkan oleh senat, enam pendaftar melaksanakan tes kesehatan di Rumah Sakit Universitas Brawijaya (RSUB).

“Setelah melalui tes kesehatan, kami  menetapkan enam pendaftar tersebut sebagai bakal calon rektor,” kata Arifin. Rabu (13/4) kemarin.

Sebelum tes kesehatan, enam pendaftar juga menjalani pemeriksaan lain, seperti psikotes, narkotika dan minnesota multiphasic personality inventory (MMPI) atau psikiatri. Tujuannya, agar mengetahui pendaftar sehat fisik dan mental.

Setelah ditetapkan menjadi bakal calon rektor, tahap berikutnya adalah rapat pleno SAU yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 April 2022. Rapat tersebut digelar untuk mendengarkan pemaparan ke-6 bakal calon rektor UB. Tentang  visi dan misi serta terobosan yang akan dilakukan calon ketika menjadi rektor.

“Setelah pemaparan Visi dan Misi, enam bakal calon itu akan disaring oleh SAU menjadi tiga calon rektor pada tanggal 21 April mendatang,” lanjutnya.

Kemudian, tiga nama calon yang telah disaring akan diserahkan ke Majelis Wali Amanat (MWA) untuk kembali memaparkan visi dan misi masing-masing. Pemilihan dari enam menjadi tiga calon rektor merupakan peraturan yang sudah ditetapkan MWA. Tahap berikutnya, MWA akan memilih satu dari tiga bakal calon rektor yang diajukan.

“Jika sudah terpilih, tiga bakal calon rektor akan kembali menjelaskan visi dan misi di depan anggota MWA yang berjumlah 17 orang,” sambungnya.

17 anggota MWA tersebut terdiri dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia; perwakilan anggota masyarakat, perwakilan mahasiswa, perwakilan alumni, dan perwakilan tenaga kependidikan.

Setiap anggota MWA, kecuali menteri mempunyai hak suara yang sama dalam hal pemungutan suara. Untuk Menteri, memiliki hak 35 persen hak suara dari seluruh jumlah hak suara pemilih yang hadir.

“Kami sebagai SAU hanya diminta untuk menyiapkan dan menjaring tiga calon rektor, selebihnya adalah tugas MWA. Kami tidak punya hak lebih,” ungkapnya. (mda/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img