MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Penyidik Satreskrim Polres Malang akhirnya menetapkan enam pimpinan PG Kebonagung, Pakisaji sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan di pabrik gula tersebut. Penetapan tersangka ini, disampaikan Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizky Saputro, kemarin.
“Penetapan dilakukan setelah kami melakukan gelar perkara. Dan terkait perintangan atau upaya menghalang-halangi penyidikan, kami langsung tetapkan enam orang tersangka,” jelas perwira Polri ini. Enam tersangka tersebut adalah pimpinan dari tingkatan Kepala Bagian, Kepala Seksi dan Kepala Sub Seksi PG Kebonagung.
“Inisial tersangka adalah HR, LAW, H, FR, IM, dan ANC,” sebut Rizky, sapaan akrabnya. Namun dia enggan merincikan secara gambling nama-nama tersangka, dengan alasan masih dalam penyidikan. Dia hanya berharap, penanganan kasus ini dapat mengungkap hal yang menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Informasi yang didapat Malang Posco Media, HR, LAW, dan FR diketahui sebagai Kepala Bagian. Sedangkan inisial H dan IM merupakan Kepala Seksi dan ANC diketahui menjabat Kepala Sub Seksi. “Besok (hari ini), mereka akan diperiksa kembali dengan statusnya sebagai tersangka,” ungkapnya.
Dia juga menambahkan, pihaknya segera melakukan pemberkasan dan mengirim berkas tahap satu ke JPU Kejari Kabupaten Malang. Sebelumnya, Satreskrim Polres malang melakukan pemeriksaan konfrontir terhadap pihak perusahaan, Kamis (6/7). Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat fakta berbagai rekayasa.
Sebanyak tujuh orang dari perwakilan PG diperiksa di Mapolres Malang. Hingga akhirnya dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka. Untuk diketahui, sebelumnya mesin penggilingan tebu merenggut nyawa seorang pekerja PG Kebonagung, Senin (5/6) lalu. Yakni M Faruk, 25, warga Jalan Langsep, Desa/Kecamatan Pakisaji.
Korban, saat itu harus dilarikan ke Rumah Sakit Wava Husada, Kepanjen. Keesokan harinya, Selasa (6/6) pagi, korban meninggal dunia di rumah sakit. Dua perkara ditangani Satreskrim Polres Malang, yakni kecelakaan kerja dan perintangan penyidikan. Polisi meyakini ada rekayasa di TKP dalam kemarian Faruk. (tyo/mar)