.
Saturday, December 14, 2024

Kemungkinan Ada Pelaku Lain Tragedi Kanjuruhan

Enam Tersangka Terancam Lima Tahun Penjara

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit  Prabowo mengumumkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun. Namun demikian jumlah tersangka bisa saja bertambah.

Enam tersangka diumumkan dalam konferensi pers di aula Sanika Satyawada Polresta Malang Kota (Makota), Kamis (6/10) tadi malam.

Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC Suko Sutrisno. Tiga warga sipil itu dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP, serta Pasal 103 KUHP juncto Pasal 52 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dianggap harus bertanggung jawab. Sebab tidak melakukan sertifikasi dan verifikasi ulang Stadion Kanjuruhan. Ia  menggunakan hasil verifikasi di tahun 2020 lalu.

Sementara itu  Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dianggap harus bertanggung jawab penuh  atas seluruh kejadian selama pertandingan. Sementara  Security Officer Suko Sutrisno dianggap lalai terhadap tanggung jawabnya. Ia diduga  membiarkan steward tidak berjaga di pintu gerbang. Padahal seluruh penonton belum keluar dari Stadion Kanjuruhan. Dan seharusnya lima menit sebelum pertandingan berakhir, seluruh pintu gerbang harus dibuka sepenuhnya.

Selain itu ada tiga tersangka lain yang merupakan perwira Polri. Dijadikan tersangka karena melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kealpaan Yang Menyebabkan Kematian atau Luka Berat. Yakni  Kompol Wahyu Setyo Pranoto sebagai Kabag Ops Polres Malang. Perwira menengah polisi ini diduga membiarkan penggunaan gas air mata padahal telah mengtahui aturan dan larangan penggunaan gas air mata berdasarkan aturan FIFA.

Sementara itu AKP Bambang Sidik sebagai Kasat Samapta Polres Malang dan Komandan Kompi Satuan Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman  juga ditetapkan sebagai tersangka. Kedua perwira pertama Polri ini dianggap melanggar aturan karena memerintahkan penembakan gas air mata.

Penyidikan masih terus berlangsung. Karena itulah tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain. “Tim akan terus bekerja maksimal, seperti yang saya sampaikan bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah pelaku pelanggar etik maupun pelaku yang akan kita tetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah,” jelas  Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit  Prabowo.

Mantan Kabareskrim ini membeberkan fakta baru, usai hasil penyidikan petugas tim khusus. Tim tersebut sengaja dibentuk untuk melakukan penyidikan terhadap Tragedi Kanjuruhan dengan melakukan pemeriksaan 48 saksi dari internal Polri dan eksternal.

Mereka terdiri dari anggota Polri, steward atau petugas keamanan dan saksi lain. Total ada 31 anggota Polri yang diperiksa.

Dengan rincian 11 anggota sebagai penembak gas air mata, dan 20 sisanya anggota yang diduga terlibat pelanggaran kode etik. Selain itu, dirinya juga menemukan fakta ada penembakan 11 gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan. 

“Tujuh tembakan di tribun selatan, satu tembakan di tribun utara dan tiga tembakan ke lapangan. Hal itu yang kemudian membuat penonton mencoba menyelamatkan diri karena mata pedih,” jelasnya.

Sementara para penonton mencoba keluar melalui pintu 3, 10,11,12,13 dan 14. Namun di beberapa pintu diketahui terdapat besi yang melintang sekitar 5 cm. Sehingga membatasi pintu gerbang, yang hanya terbuka sebagian.

Kemudian ada fakta bahwa panpel sebelumnya telah menyampaikan surat pertandingan kepada Polres Malang. Saat itu polisi sudah meminta  memajukan jam pertandingan menjadi sore hari, karena kecenderungan terjadinya kericuhan.

Namun dari pihak PT LIB tetap bersikukuh, karena hal tersebut terkait hal-hal yang menyebabkan ganti rugi. Sehingga pertandingan tetap dilakukan di malam hari. Namun ada penambahan penjagaan, dari yang sebelumnya 1.703 personel menjadi 2.034 personel gabungan.

Atas kejadian tersebut para tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sigit menegaskan tim penyidik terus menyelidiki dan menyidik kasus ini. Polri serius menangani kasus ini. “Tim terus bekerja. Dan kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses,” tuturnya.

Sementara itu, terkait penanganan kasus pidana, polisi juga berkoordinasi dengan kejaksaan.  “Khususnya pidana, kami akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kejaksaan yang ada di wilayah Jawa Timur untuk prosesnya bisa berjalan dengan simultan,” tuturnya.

Sampai berita ini diturunkan, pukul 23.00 WIB tadi malam semua tersangka belum berhasil dikonfirmasi Malang Posco Media. Dirut PT  LIB  Akhmad Hadian Lukita tak membalas pertanyaan yang diajukan melalui WhatsApp (WA).  Tapi dia tak merespons walau chat WA centang dua. Abdul Haris pun tak menanggapi konfirmasi. Begitu juga tiga perwira polisi, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik dan  AKP Hasdarman. (rex/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img