Malang Posco Media – Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran Idil Akbar menilai Menteri BUMN Erick Thohir mempunyai daya tarik kuat untuk dipinang oleh partai politik (parpol) menjadi calon wakil presiden (cawapres) yang mereka usung.
Idil mengatakan daya tarik Erick tersebut salah satunya karena posisinya sebagai Menteri BUMN yang sering muncul dalam berbagai aktivitas terkait BUMN, sehingga semakin dikenali dan diterima secara positif oleh masyarakat.
“Misalnya, dari sisi jabatan, dia menteri BUMN sering muncul dalam berbagai aktivitas ke-BUMN-an,” kata Idil dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (17/5).
Berikutnya, kata dia, penerimaan yang baik dari masyarakat itu membuat Erick juga memiliki sumber daya politik yang cukup untuk diusung sebagai cawapres. “Sumber daya politik yang cukup itu terbukti dari capaian elektabilitasnya sebagai cawapres yang mengungguli sejumlah tokoh lainnya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil survei Poltracking Indonesia periode 5—19 April 2023, Erick Thohir diketahui mampu meraih elektabilitas tertinggi mengungguli figur lainnya dengan capaian sebesar 17,1 persen.
Menurut Idil, elektabilitas Erick tersebut unggul dibandingkan tokoh-tokoh lain karena dia juga memiliki kinerja yang baik sebagai Menteri BUMN. Hal tersebut dapat dilihat melalui laba Kementerian BUMN yang konsisten mengalami peningkatan dari Rp13 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp124,7 triliun pada tahun 2021.
Berikutnya tahun 2022 laba Kementerian BUMN mencapai Rp240 triliun, dan dividen Kementerian BUMN kepada negara pun menjadi yang terbesar sepanjang masa, yakni mencapai Rp80 triliun. Idil menambahkan Erick juga mempunyai modal logistik untuk ikut bertarung pada pelaksanaan Pilpres mendatang.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ntr/bua)