Praktik penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia saat ini masih penuh dengan isu-isu dan permasalahan yang tak sedap. Hal ini disebabkan antara lain, tidak adanya prosedur pelayanan yang mengatur kewajiban secara pasti dan transparan dari penyelenggara pelayanandan hak apa saja yang diperoleh warga sebagai pengguna layanan.
Prosedur pelayanan publik cenderung hanya mengatur kewajiban warga sebagai pengguna ketika berhadapan dengan unit pelayanan publik. Kemudian isu-isu dalam etika dan akuntabilitas yang ada di Indonesia haruslah ditepis sehingga tidak menjadi sebuah permasalahan yang menyebabkan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam hal ini penyelenggaraan pelayanan publik.
Akuntabilitas adalah isu penting dalam penelitian ilmiah dan kajian administrasi publik. Hal ini disebabkan tingginya penghargaan masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan, program, prakarsa, dan tugas-tugas yang biasa dilakukan oleh lembaga pemerintah. Jenis perhatian ini merupakan akibat wajar dari pajak dan retribusi yang telah menjadi anggota masyarakat.
Dalam masyarakat demokratis seperti Indonesia, organisasi publik menuntut pertanggungjawaban atas segala tindakan yang dilakukan. Akuntabilitas adalah suatu pengertian yang menitikberatkan pada kemampuan organisasi sektor publik untuk merespon pihak-pihak yang berkepentingan dengan organisasi tersebut.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) merupakan instansi pemerintah yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik, khususnya dalam administrasi kependudukan. Sayangnya, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) masih menjadi isu yang signifikan di berbagai daerah, termasuk dalam pengelolaan Dukcapil. Hal ini mempengaruhi kualitas pelayanan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat, serta menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pengguna jasa.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu perencanaan strategis yang ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Rencana Strategis (Renstra) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah merupakan hasil perumusan dari rangkaian proses sistematis dan berkelanjutan yang terkait dengan pengambilan keputusan mengenai rencana kerja satuan kerja perangkat daerah dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya yang tersedia untuk mencapai tujuan organisasi.
Kolusi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Merujuk pada praktik di mana pegawai negeri atau pejabat publik bekerja sama dengan pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi, sering kali dengan mengabaikan prosedur yang berlaku. Hal ini dapat mencakup liputan dalam penerbitan dokumen kependudukan, seperti KTP atau akta kelahiran, yang seharusnya dilakukan secara transparan dan adil.
Strategi Penanggulangan KKN Untuk mengatasi masalah ini, beberapa Dinas Dukcapil telah melaksanakan deklarasi anti pungli dan komitmen untuk menciptakan kebijakan lingkungan yang bersih dari praktik KKN. Misalnya, Dinas Dukcapil Gunungkidul mengadakan penandatanganan deklarasi yang menyatakan komitmen pegawai untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi dan untuk saling mengawasi satu sama lain.
Kolusi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan masalah serius yang perlu ditangani secara sistematis agar pelayanan publik dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat. Untuk mencapai tujuan organisasi. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam pasal 3 dinyatakan bahwa asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas dan profesionalitas serta akuntabilitas. Asas Akuntabilitas adalah setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan setiap penyelenggaraan Negara harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam juklak telah diatur pula bahwa Sistem AKIP terdiri dari 4 (Empat) komponen, yaitu perencanaan strategis, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja.
Untuk itu langkah yang harus dilakukan adalah, bagaimana kita mulai membangun dan menginternalisasikan nilai-nilai luhur tersebut kepada para pegawai/pejabat negara? Negara yang menganut budaya patrimonial yang kuat seperti Indonesia dimana selalu menempatkan para pemimpin/pejabat seabgai patron yang dianggap selalu baik dan benar, maka perubahan akan lebih mudah dilakukan jika diawali dari pemimpin. Pemimpin atau pejabat haruslah orang-orang yang dapat memberi contoh bagaimana bersikap jujur, ikhlas dan zuhud, serta bagaimana seharusnya menggunakan fasilitas kantor dengan baik kepada bawahan dan masyarakat. Untuk mencapai tugas dan fungsi tersebut, maka dinas kependudukan dan pencatatan sipil dituntut untuk dapat menampilkan kualitas pelayanan yang maksimal. Banyak factor yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan dari pegawai tersebut. Faktor-faktor yang mempengaruhi kulitas pelayan tersebut terdiri dari factor internal dan factor eksternal.
Kolusi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) merupakan praktik yang merugikan masyarakat dan menciptakan ketidakadilan dalam pelayanan publik.:
- Praktik Ilegal, Kolusi di Dukcapil sering kali melibatkan pegawai yang bekerja sama dengan pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi, seperti meminta pungutan liar atau memberikan layanan prioritas kepada individu tertentu, yang mengabaikan hak masyarakat lainnya.
- Praktik ini berdampak buruk pada kualitas pelayanan administrasi kependudukan, menyebabkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat dan menurunnya kepercayaan terhadap institusi pemerintah. Hal ini juga menghambat proses administrasi yang seharusnya berjalan transparan dan efisien.
- Upaya Pemberantasan, Berbagai langkah telah diambil untuk memberantas kolusi, termasuk deklarasi anti pungli, penguatan sistem pengawasan, dan penerapan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi dalam pelayanan. Namun, tantangan tetap ada, seperti budaya korupsi yang mengakar dan kurangnya pengawasan yang efektif.
- Reformasi birokrasi yang berfokus pada good governance sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik KKN. Ini termasuk pelatihan pegawai tentang etika kerja dan pentingnya integritas dalam pelayanan publik.
Kolusi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan tegas dari pemerintah untuk memastikan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat.