Tahun 2023 dapat dikatakan sebagai tahun teraman untuk perjalanan udara komersial, di tengah lonjakan jumlah penumpang secara besar-besaran. Berdasarkan catatan Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), jumlah penumpang pesawat komersial tahun lalu meningkat 17 persen menjadi 37,7 juta.
Sebaliknya pada dekade tahun 2024 ini reputasi Boeing anjlok setelah armada Boeing 737 Max 8 kecelakaan pada 2019 dan menewaskan 346 orang. Meskipun perjalanan udara komersial secara keseluruhan masih sangat aman, Boeing kini menghadapi pertanyaan baru mengenai kemampuannya memenuhi standar kualitas dan keselamatan. Kini tercatat delapan insiden pesawat Boeing yang terjadi di seluruh dunia sepanjang 2024 (Kompas.com, 16/5/2024).
Realita tersebut memaknai momentum penting Hari Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Day yang diperingati setiap 7 Desember sembari pentingnya mengevaluasi diri bagi keselamatan penerbangan sipil di dunia.
Secara global berkembangnya penerbangan sipil di suatu negara akan meningkatkan juga kesadaran sosial dan kondisi perekonomian di suatu bangsa tersebut. Hal ini karena transportasi udara merupakan satu-satunya alternatif yang strategis bagi pengangkutan antar pulau dan antar daerah, terutama antar daerah terpencil yang sulit dilalui transportasi darat seperti Papua.
Setiap pengoperasian pesawat udara, baik pesawat udara sipil maupun pesawat udara negara berpotensi untuk menimbulkan risiko apakah bagi pihak operator maupun bagi pihak lain, meskipun dewasa ini pesawat udara adalah media angkutan yang menggunakan teknologi tinggi. Dengan makin tingginya teknologi penerbangan, maka kecepatan dan tingkat keselamatan penerbangan pun makin tinggi pula.
Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa kecelakaan yang menimpa dunia penerbangan masih sering terjadi, seperti yang baru menimpa maskapai Lion Air tahun lalu. Kondisi inilah yang mengharuskan keselamatan penumpang menjadi suatu skala prioritas, sebagai tuntutan mutlak bagi maskapai penerbangan.
Pemerintah dan maskapai penerbangan nasional harus segera mengevaluasi standar keamanan dan keselamatan agar kecelakaan pesawat tak lagi berulang. Jatuhnya Boeing 737-500 Sriwijaya Air membuka kembali sejumlah pertanyaan mengenai keamanan penerbangan kita, terutama mengenai keseriusan maskapai dan regulator dalam mengawasi aspek keselamatan penerbangan.
Bagi biro perjalanan, manajer perjalanan perusahaan, dan pelancong perorangan, hal itu menimbulkan kekhawatiran baru tentang rezim keselamatan pesawat di Indonesia, meskipun terdapat optimisme bahwa upaya baru-baru ini telah berhasil mengatasi masalah yang menyebabkan yurisdiksi seperti Uni Eropa yang sebelumnya melarang maskapai yang berbasis di Indonesia.
Pesawat yang berusia lebih tua, memungkinkan penumpang dan konsultan keselamatan perjalanan untuk menilai usia sebagian besar armada penerbangan dan bahkan pesawat yang akan menerbangkan penerbangan tertentu.
Budaya Keselamatan Penerbangan
Menyadari pentingnya peranan transportasi udara tersebut dalam pertumbuhan daerah dan pengembangan wilayah serta dalam kehidupan manusia di seluruh dunia sehingga keselamatan penerbangan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam dunia penerbangan. Dalam Pasal 1 angka 48 UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan menyebutkan bahwa keselamatan penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
Sebagai upaya untuk mewujudkan keselamatan penerbangan sebagai suatu prioritas, dalam hal ini pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi terkait yang mengatur tentang keselamatan penerbangan. Seperti Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 21 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 14 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil, dan peraturan lain yang mengatur secara teknis mengenai keselamatan penerbangan.
Dari peraturan tersebut, upaya strategis yang dapat dilakukan ialah dengan menerapkan budaya keselamatan penerbangan (safety culture) dalam kegiatan penerbangan agar terlaksananya keselamatan penerbangan dengan baik.
Salah satu upaya untuk mengimplementasikan budaya keselamatan penerbangan tersebut ialah dengan memperkenalkan bagaimana teknis dalam membudayakan keselamatan penerbangan. Implementasi ini ditujukan kepada para stakeholders dalam kegiatan penerbangan, dengan memberikan edukasi berupa pendidikan dan pelatihan, dimana seluruh pekerja dalam kegiatan penerbangan diberikan pelatihan tersebut, agar memiliki pengetahuan dalam melaksanakan safety culture tersebut. Selain dengan memberikan pendidikan dan pelatihan tentang safety culture bagi para stakeholders dalam kegiatan penerbangan tersebut, maskapai penerbangan menjadi suatu prioritas bagi Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, untuk mengutamakan keselamatan penumpang, yaitu dengan menggunakan metode reward and punishment.
Seperti dengan memberikan penghargaan bagi maskapai penerbangan yang telah menerapkan safety culture dengan sangat baik, sebaliknya memberikan hukuman atau sanksi yang tegas bagi maskapai penerbangan yang lalai dalam pelaksanaan tersebut. Diharapkan seluruh stakeholders dalam kegiatan penerbangan dapat menerapkan metode ini dengan baik.
Evaluasi keselamatan penerbangan menjadi sesuatu yang mutlak harus diperhatikan oleh semua stakeholder atau pemangku kepentingan dalam kegiatan angkutan udara baik penumpang maupun barang. Untuk mewujudkan keselamatan penerbangan maka diperlukan kesadaran hukum yang penuh dari semua pihak terkait untuk mematuhi seluruh persyaratan yang mendukung keselamatan penerbangan.
Sebagaimana telah diatur baik dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan maupun Peraturan pelaksanaannya serta konvensi-konvensi internasional di bidang penerbangan terutama yang menyangkut keselamatan penerbangan. Untuk mewujudkan keselamatan penerbangan maka diperlukan suatu gerakan nasional penyadaran budaya keselamatan penerbangan dengan harapan dapat memberikan rasa aman, nyaman dan kepuasan bagi masyarakat pengguna jasa angkutan udara.(*)