.
Friday, November 22, 2024

Evaluasi PPDB Zonasi; Tak Bahas Akar Permasalahan, Saling Curhat

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi tahun ajaran 2022 – 2023 di Kota Batu yang telah selesai digelar meninggalkan banyak permasalahan. Banyaknya permasalahan tersebut dibahas dan dievaluasi oleh Dinas Pendidikan Kota Batu, MKKS Kota Batu, Kepala SMPN dan juga Komisi C di Gedung DPRD Rabu (20/7) kemarin.

Namun dalam pembahasan evaluasi tersebut tidak secara spesifik membahas akar permasalahan yang ditemui dalam pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi. Meski begitu DPRD Kota Batu mengusulkan pada pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi tingkat SMP tahun depan agar menghapus persyaratan surat domisili.

Pasalnya Komisi C DPRD Kota Batu menilai persyaratan surat domisili menjadi titik permasalahan. Meski dalam evaluasi, baik dari pihak DPRD maupun Dinas Pendidikan tidak menerangkan dan membahas secara konkrit permasalahan yamg terjadi.

Diketahui bahwa beberapa temuan kecurangan yang terjadi berdasarkan data PPDB Kota Batu seperti adanya perubahan jarak pendaftar, adanya pendaftar yang mendaftar dengan dua alamat (zona.red) yang berbeda. Serta adanya pendaftaran yang memanipulasi alamat menggunakan syarat surat domisili agar dekat sekolah yang dituju dengan dalih pindah kerja.

Sangat disayangkan, dalam pembahasan evaluasi PPDB Jalur Zonasi tingkat SMP, baik dari Komisi C dan Dindik Kota Batu hanya saling curhat. Dimana Komisi C dan Dindik saling bercerita tentang banyaknya yang meminta tolong kepada mereka agar anak-anak mereka (wali murid.red) bisa dimasukkan ke beberapa sekolah yang diinginkan.

“Hari ini tadi kami menggelar evaluasi terkait masalah PPDB jalur zonasi dengan Dindik. Kesimpulannya tahun 2023 pendaftaran fokus pada kartu keluarga (KK) tanpa surat domisili agar tidak ada akal-akalan,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari usai menggelar evaluasi Rabu (20/7) kemarin.

Lebih lanjut, Khamim menerangkan bahwa Komisi C ingin permasalahan yang terjadi menjadi pelajaran cukup berharga. Sehingga tidak terulang kembali di tahun depan. Apalagi tujuan PPDB dengan sistem zonasi adalah untuk menghapuskan image ‘sekolah favorit’ dimata masyarakat.

“Selain itu kami sarankan ada sosialisasi sebelum PPDB dengan melibatkan SMP dengan SD di bawah naungan (zona.red). Kalau masih salah, ya artinya Kepala Sekolah dan operator punya tanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, dalam evaluasi Kepala Dindik Kota Batu, Dr. Eny Rachyuningsih menyampaikan jika pihaknya tidak keberatan jika hendak berfokus menggunakan KK sebagai acuannya. Pihaknya bakal berkoordinasi terlebih dahulu apabila memang hendak melakukan regulasi PPDB zonasi dengan sistem KK saja tanpa menggunakan surat domisili.

Namun setelah evaluasi selesai, Eny enggan menjawab pertanyaan dari wartawan. Menurutnya evaluasi yang telah dilakukan bersama sudah menjelaskan permasalahan yang terjadi. “Saya kira tadi sudah cukup jelas,” ujarnya singkat. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img