.
Friday, November 8, 2024

Evaluasi Standar Pelayanan, Ombudsman Perwakilan Jawa Timur Kunjungi Imigrasi Malang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Demi meningkatkan kualitas standar Pelayanan, Ombudsman perwakilan Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Selasa (30/8). Dalam kunjungan Ombudsaman kali ini diwakili oleh Agus Muttaqin selaku Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Timur.

Begitu tiba di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Agus Muttaqin langsung berkeliling kantor meninjau jalannya pelayanan Keimigrasian dan sarana prasarana yang ada, setiap sudut kantor tidak ada yang luput dari pemeriksaan dan penilaian. Puas berkeliling Agus Muttaqin langsung menuju Aula Imigrasi Malang untuk memaparkan hasil evaluasi.

- Advertisement -

Kegiatan evaluasi dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Ramdhani. Dalam sambutannya Ramdhani sangat berterima kasih karena Agus Muttaqin bersedia datang ke Imigrasi Malang untuk melakukan evaluasi standar pelayanan.

“Evaluasi dari Ombudsman sangat penting karena Ombudsman memiliki tugas untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, diharapkan dengan evaluasi dari Ombudsman ini Imigrasi Malang dapat berbenah dan tercipta standar pelayanan yang prima sebagai upaya untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ” ungkap Ramdhani.

Selanjutnya Agus Muttaqin memaparkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Ombudsman, beberapa aspek pelayanan sudah sangat baik hanya ada beberapa detail kecil yang perlu ditambahkan agar lebih sempurna. Agus Muttaqin juga mengingatkan agar Imigrasi Malang khususnya bagian customer service responsif dan ramah dalam menjawab pertanyaan dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat baik itu melalui telepon, email, serta berbagai kanal media sosial.

“Waktu penyeleseian keluhan dan respon terhadap keluhan yang masuk harus diperhatikan betul, jangan sampai ada keluhan yang masuk butuh waktu berhari-hari untuk penyeleseiannya apalagi merespon keluhan harus cepat,” jelas Agus Muttaqin. (nda)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img