.
Friday, December 13, 2024

Evi Bunuh Sunik usai Salat Berjamaah, Tak Diberi Pinjaman untuk Bayar Utang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pembunuhan yang dilakukan Evi Wijayanti, 51, warga Jalan Tambak Asri Gang Kemuning, Krembangan, Kota Surabaya benar-benar sadis. Dia menghabisi nyawa Sunik, 48, usai salat Dhuhur berjamaah di rumahnya, Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis.

Ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah saat press release, Senin (22/7). “Tersangka melakukan perbuatan kejinya dengan cara memukul bagian kepala korban berkali-kali. Dia melakukan itu usai salat Dhuhur berjamaah dengan korban. Saat korban tidur-tiduran di kamar depan, dia langsung dieksekusi,” ujarnya.

Seperti diberitakan, polisi berhasil menangkap Evi, Sabtu (20/7) malam di Krembangan, Kota Surabaya. Polisi menangkapnya setelah melakukan penelusuran media sosial TikTok, CCTV dan keterangan 13 saksi. “Korban mengalami 31 luka dan 6 luka memar. Paling parah bagian kepala dan tengkuk. Ada juga luka di tangan karena berusaha menangkis,” sambungnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka Evi juga mengaku sudah membawa palu dari rumahnya di Surabaya. “Artinya, tersangka sudah memiliki niat dan rencana. Kedatangan tersangka ke TKP atau ke rumah korban ini, sudah kedua kalinya. Intinya, dia sakit hati karena tidak dipinjami uang Rp 1 juta,” ungkap Gandha, sapaannya.

Menurutnya, tersangka membutuhkan uang untuk membayar utangnya sebesar Rp 6 juta karena membeli handphone. “Tersangka dikejar-kejar debt collector. Korban juga tidak mau meminjamkan uang karena sudah dialokasikan untuk membayar pajak mobil putranya,” tegas dia. Tersangka sendiri, sudah kenal dengan korban sejak enam bulan lalu.

Polisi yang menyandang tiga balok emas di pundaknya tersebut menyampaikan bila tersangka ke Malang menggunakan bus Kalisari dari Surabaya. Setelah turun di Terminal Arjosari Kota Malang, tersangka menggunakan ojek menuju rumah korban di Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Pakis.

“Setelah melakukan pembunuhan itu, tersangka langsung pulang ke Surabaya dengan motor. dan kami menelusuri jalur pulangnya. Dari TKP sampai dengan Surabaya,” kata Gandha. Janda empat anak itu, tidak sempat menjual barang milik korban. HP masih digunakan. Sedangkan motor hendak dijadikan jaminan.

Dalam peristiwa ini, polisi menyita seprei dan selimut dari kamar korban, palu, karcis bus, handphone, dan sepeda motor milik korban yang dibawa kabur oleh Evi. Selain itu juga diamankan BB berupa sepeda motor ojek yang ditumpangi tersangka ke rumah korban hingga hasil pantauan CCTV jejak tersangka sebagai petunjuk kepolisian juga diamankan.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menambahkan, tersangka Evi dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP. “Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” jelas Imam. (den/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img