.
Monday, December 16, 2024

FGD KPU Kota Batu, Pemungutan dan Penghitungan Suara Rawan Masalah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Focus Group Discussion (FGD) bersama semua elemen pemangku kepentingan politik tingkat Kota Batu digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu di hotel Horizon, Senin (26/6) kemarin.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu, Erfanudin menyampaikan bahwa FGD bertujuan untuk menjaring aspirasi dan membahas isu strategis terkait rancangan peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024.

“FGD ini dilakukan oleh semua tingkatan KPU di Indonesia. Hari ini (kemarin, red.) KPU RI sedang merancang metode penghitungan suara mengacu dari permasalahan pada pengalaman Pemilu 2019 lalu,” ujar Erfanudin kepada Malang Posco Media.

Ia menerangkan dari pengalaman Pemilu 2019 di berbagai daerah banyak memakan waktu dan juga korban jiwa akibat kelelahan. Agar tidak terulang di Pemilu 2024, KPU RI sedang merancang metode penghitungan suara yang lebih baik dari sebelumnya.

“FGD ini jadi tindak lanjutnya dengan membahas 3 isu strategis. Pertama metode penghitungan suara sudah terbagi dalam 2 panel. Nantinya petugas KPPS akan dibagi menjadi 2 yakni penghitungan pada surat suara presiden dan wakil serta DPD RI, petugas lainnya berada pada surat suara DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten,” ujarnya.

Kemudian isu lainnya, KPU RI bakal menggunakan teknologi ketika memberikan salinan kepada masing-masing saksi. Hal itu perlu diterapkan karena Pemilu 2019 proses pemberian salinan rekap hasil Pemilu kepada masing-masing saksi partai membutuhkan waktu cukup lama dan melelahkan.

“Apalagi total saksi ada 18 parpol sehingga pemberian salinan rekap hasil Pemilu butuh waktu lama. Nah nantinya akan menggunakan sistem Sirekap. Sehingga kalaupun KPPS tidak bisa memberikan salinan rekap kepada PPS atau PPK maka KPPS bisa dapat salinan hasil menggunakan Sirekap untuk memangkas waktu,” bebernya.

Pihaknya mencatat Pemilu sebelumnya untuk penyalinan membutuhkan waktu lebih dari 8 jam. Dengan adanya Sirekap dan juga berkurangnya jumlah pemilih di tiap TPS rata-rata 300 DPT akan semakin mempercepat proses perhitungan. Jika dibanding tahun lalu masing-masing TPS memiliki rata-rata 500 DPT.

“Kemudian permasalahan lainnya pada saat penghitungan cepat yang harus dilakukan dengan teliti apakah surat suara sah atau tidak. Karena perlu teliti ketika ada dua tanda coblos dalam surat pemilihan suara,” pungkasnya. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img