MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – KPU Kota Batu mengumumkan finalisasi susunan daerah pemilihan (dapil) di Kota Batu untuk Pemilu 2024. Masih tetap seperti Pemilu sebelumnya untuk dapil di Kota Batu terbagi menjadi 4 dapil, meliputi Dapil 1 dan 2 di Kecamatan Batu, Dapil 3 Kecamatan Bumiaji dan Dapil 4 di Kecamatan Junrejo.
Kemudian untuk alokasi kursi DPRD Kota Batu juga masih sama, yakni berjumlah 30 kursi. Terdiri dari 7 kursi di dapil 1, 7 kursi di dapil 2, 9 kursi untuk dapil 3 dan 7 kursi untuk dapil 4. Keputusan telah final dan diumumkan di Kusuma Agrowisata Hotel, Selasa (14/3) kemarin.
Ketua KPU Kota Batu, Mardiono mengatakan bahwa hasil ketetapan ini mengacu pada hasil keputusan KPU RI. Dengan keputusan Kota Batu masuk dalam Jatim V meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu dengan jumlah kursi per daerah pemilihan sebanyak 8 kursi.
Sedangkan untuk DPRD Provinsi, Kota Batu masuk dalam Jatim 6 yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu dengan jumlah kursi per dapil sebanyak 11 kursi.
”Oleh karena itu kami berharap semua perwakilan dari partai politik yang ikut dalam Pemilu 2024 bisa memahami ketentuan yang disosialisasikan dengan baik. Dengan begitu tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya,” ujar Mardiono kepada Malang Posco Media, kemarin.
Diungkapnya, ketetapan yang sudah final tersebut sudah didasarkan pada tujuh prinsip. Yaitu kesetaraan nilai suara, ketataan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Sementara terkait jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu, ditambahkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu, Erfanudin, bahwa pihaknya belum bisa menentukan angka pastinya. Karena hari ini (kemarin, red.) merupakan hari terakhir untuk coklit. Sehingga perlu penyesuaian data dari Pantarlih yang hingga saat ini masih bekerja.
”Untuk DPT totalnya ada 165.637 pemilih, jumlah itu masih bisa berubah. Karena masih bisa berkurang atau bertambah hingga Pemilu 2024. Apalagi dalam proses coklit ini juga masih banyak kendala. Misalnya seperti masyarakat belum memperbaharui data administratifnya karena ada yang meninggal atau pecah KK,” urainya.
Dengan adanya kendala seperti permasalahan administrasi tersebut, pihaknya berharap partisipasi aktif untuk memperbarui ke Dispendukcapil, sehingga bisa terdaftar dalam DPT. (eri/udi)