MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pemkot Malang menegaskan tidak ada anggaran pendamping untuk pelaksanaan Local Service Delivery Improvement Program (LSDP) di TPA Supit Urang. Ini ditegaskan Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan.
“LSDP memang program yang tarsus kami negosiasikan. Di 2025 kami akan memantapkan persiapannya mulai dari rekrutmen dan pemenuhan persyaratan yang lain-lain yang dibutuhkan. Di 2025 belum dialokasikan anggaran pendampingnya, di 2026 akan diusulkan,” papar Iwan kemarin.
Ditegaskannya lagi di awal 2026 program LSDP ditargetkan akan dijalankan Pemkot Malang. Di 2025, Pemkot Malang masih memusatkan perhatian pada pemunuhan kebutuhan sarana dan prasarana terlebih pada sumber daya manusianya. Barulah pada pertengahan 2025 nanti, saat pembahasan APBD Tahun 2026 diusulkan alokasi anggaran pendampingnya.
“Karena targetnya di 2026 di Januari sudah dilaksanakan. Alokasi dana sudah disiapkan di 2025 nanti dan awalnya. Nanti akan ada kolaborasi juga dengan pemerintah pusat. Untuk infrastruktur fokus di 2026,” tegas Iwan.
Sebagai informasi proyek LSDP adalah program Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, bersama Kementerian PUPR dan Bappenas serta didukung oleh World Bank yang berfokus pada manajemen pengelolaan sampah di wilayah perkotaan.
Sejauh ini Pemerintah Kota Malang telah berproses pada hulu dan hilir dengan menguatkan 78 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Malang. Mengoptimalkan sektor informal dan TPS3R dalam mengaur ulang sampah. Serta meningkatkan sistem pengelolaan sampah di TPA Supit Urang.
Untuk diketahui, program LSDP sendiri mengintervensi lima aspek pengelolaan sampah. Aspek kelembagaan yang berfokus pada regulator dan operator pengelolaan sampah.
Aspek kedua, berupa pembiayaan dalam hal pengelolaan sampah. Ketiga adalah aspek regulasi yang memayungi aturan pengelolaan sampah. Lalu leempat keterlibatan dan partisipasi di tingkat masyarakat.
Terakhir, aspek tata kelola teknis operasional dalam pengelolaan sampah, dengan output berupa pembangunan infrastruktur berupa fasilitas pengelolaan sampah di tingkat daerah dan masyarakat.
Nantinya, proyek ini akan dilaksanakan pada 2025 dengan peserta sebanyak 30 pemerintah Kota/Kabupaten yang memenuhi kriteria. Diantaranya pemenuhan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) sebagai acuan penyusunan kebijakan pengelolaan sampah. Basis pada timbulan sampah harian, opini Wajar Tanpa Pencgecualian dari BPK, dan kriteria lain yang telah ditetapkan. (ica/aim)