spot_img
Tuesday, July 1, 2025
spot_img

HUT ke-109 Kota Malang “Mandiri, Tangguh, Berkelanjutan”

Fokus Tertibkan Aset Barang Milik Daerah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Dari total 8.264 bidang aset yang terdata, Pemkot Malang sudah berhasil menertibkan kurang lebih 2.700 bidang aset milik daerah. Meski begitu masih ada 5 ribu bidang aset lainnya yang kini dikejar untuk dilakukan penertiban dengan sertifikasi aset.

Hal ini menjadi pekerjaan besar Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang. Kepala BKAD Kota Malang M Subkhan menjelaskan hal ini akan lebih ditingkatkan. Terlebih dengan keluarnya Peraturan Wali Kota Malang (Perwal) No 24 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Perda No 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan BMD.

“Tahun ini akan gencarkan untuk pendataan dan penertiban aset-aset ini. Karena implementasi Perwal 24, tentang pelaksanaan sewa barang milik daerah sudah harus dijalankan,” tegas Subkhan kepada Malang Posco Media, kemarin.

Dengan dasar hukum tersebut, pihaknya akan memaksimalkan pembaharuan data aset-aset atau barang milik daerah Kota Malang. Hingga ke tingkat atau perangkat wilayah daerah terkecil, kelurahan dan RT RW.

Yang terbaru pada awal bulan ini, Pemkot Malang menertibkan aset milik daerah dengan pengosongan rumah yang tercatat sebagai aset Pemkot Malang, 2 rumah di Jalan Dieng No 23 dan No 23 A dan telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala BKAD Kota Malang M Subkhan mengatakan tindakan tersebut akan kembali dilakukan dalam waktu dekat. Pihaknya kini tengah gencar melakukan inventarisir data aset-aset yang harus ditertibkan, jika perlu dikosongkan dari kegiatan pemanfaatan yang sudah tidak sesuai aturan.

“Setelah ini akan kembali kita lakukan segera jika menemukan hal yang sama. Koordinasi kita terus lakukan dengan Kejaksaan Negeri Malang, TNI Polri, Satpol PP,” tegas Subkhan.

Untuk melakukan tindakan pengosongan aset, BKAD Kota Malang juga melakukannya dengan regulasi jelas. Sebelumnya, pengosongan 2 rumah aset milik Pemkot Malang di Jalan Dieng dilakukan dengan berbekal kekuatan hukum tetap (inkhract) dan petunjuk dari Ketua Pengadilan Negeri Malang pada 2021. Alasan pengosongan adalah kedua rumah tersebut masuk dalam aset Barang Milik Daerah (BMD) yang dimanfaatkan sebagai rumah jabatan.

Rumah No 23 bagi Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang pada periode 1973-1980an, semetara Rumah No 23 A dulu ditempati Kepala Kantor Wil Cabang Dinkes Prov Jatim. Kedua rumah ini masih dipergunakan oleh keluarga pejabat meski sudah pensiun dan meninggal untuk kepentingan pribadi.

“Untuk tindakan seperti ini kita tidak serta merta lakukan pengosongan, ada komunikasi dulu dengan penghuni. Prosedur peringatan pertama hingga 3 kali. Lalu dikosongkan. Pedoman kita tetap Permendagri tentang penertiban aset, perda dan perwal,” pungkasnya. (ica/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img