.
Wednesday, December 11, 2024

Gagal Bayar Bank, Ruko Dieksekusi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Eksekusi pengosongan ruko dilakukan di Jalan Terusan Sulfat Kota Malang, Senin (20/5) pagi. Meski sempat diwarnai ‘protes’,  namun juru sita PN Malang yang dipimpin panitera Mohan Ayusta, tetap melakukan pengosongan.

“Pengosongan dilakukan atas dasar permintaan dari pemohon bernama Amar Ma’ruf sebagai pemenang lelang dengan termohonnya, Berren Mallem Tarigan,” terangnya. Informasi yang didapat, ruko itu dibeli termohon setelah pemiliknya tidak dapat membayar kredit ke salah satu bank plat merah di Malang. 

“Pihak termohon memiliki utang kepada bank dengan jaminan ruko tersebut. Pihak termohon tidak mampu membayar utang tersebut karena ada pandemi Covid-19. Kemudian tahun 2023, dilelang dan sudah dimenangkan oleh pihak pemohon,” ucap Mohan. Meski demikian, untuk alasan kemanusiaan, Amar Ma’ruf menyediakan tempat penampungan sementara.

Surya Wibawa, SH, kuasa hukum pemoho menjelaskan, tempat tinggal sementara disediakan di Jalan Pulosari, dekat perumahan Araya dan dekat Comboran. “Termohon diberikan waktu satu bulan untuk gudang penyimpanan dan empat bulan untuk tempat tinggal sambil mencari tempat tinggal,” paparnya.

Sementara itu, pihak keluarga menginginkan ada transparansi terkait berapa perolehan lelang ruko tersebut. Menurut Herbert Manik, adik termohon mengatakan, utang yang dimiliki kakaknya sejumlah Rp 1 miliar. Sedangkan harga pasaran ruko di kawasan tersebut mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar.  (mg1/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img