spot_img
Wednesday, April 16, 2025
spot_img

Gagal Curi Motor di Sukun, Maling Asal Kromengan Diciduk

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Seorang residivis berinisial DS alias Dedek Saputra, 29, kembali berurusan dengan hukum setelah gagal mencuri sepeda motor di Jalan S. Supriadi Kecamatan Sukun, Kota Malang. Aksi pencurian yang dilakukan lelaki asal Jalan Widodaren Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang, Minggu (9/3) lalu, berhasil digagalkan setelah ia kepergok oleh karyawan toko dan terekam CCTV.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Sholeh menjelaskan bahwa tersangka ini awalnya berjalan kaki melewati area toko kosmetik di lokasi kejadian. Saat itulah, ia melihat  motor Honda Vario bernomor polisi N 2053 BAW yang sedang terparkir tanpa dikunci stang.

-Advertisement- HUT

“Melihat situasi sepi, DS langsung mendorong motor tersebut menjauh dari toko. Namun, aksinya terpergok oleh karyawan yang segera meneriakinya,” kata Kompol Soleh, Selasa (18/3) kemarin.

Tersangka sempat berusaha mengelak dengan berdebat dengan karyawan toko, mengaku bahwa motor tersebut miliknya. Namun, karena karyawan tersebut mengenali pemilik kendaraan, tersangka akhirnya kabur meninggalkan motor di tempat kejadian.

Pemilik motor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Sukun. Setelah penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mengidentifikasi identitas Dedek melalui rekaman CCTV yang ada di area toko kosmetik. Petugas kemudian memburu Dedek dan akhirnya polisi mengamankan tersangka Senin (10/3) di kawasan Sukun tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka merupakan residivis yang sudah dua kali terlibat kasus pencurian. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara atas kasus penjambretan dan baru bebas pada tahun 2022.

“Pelaku merupakan residivis kasus penjambretan atau perampasan dan telah menjalani hukuman sesuai Pasal 365 KUHP. Kali ini, ia kembali beraksi dengan modus pencurian kendaraan bermotor,” pungkas Kompol Soleh.

Atas perbuatannya, Dedek kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (rex/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img