MALANG POSCO MEDIA, MALANG – DPRD Kota Malang telah melakukan rapat maraton bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD 2023. Yang paling menarik perhatian adalah beberapa pengajuan dengan anggaran cukup besar dari Pemkot Malang belum disetujui dan masih perlu dibahas lebih lanjut.
“Seperti yang terlihat di laporan Banggar, Alun-Alun Kedungkandang belum kita setujui Rp 15 miliar karena masih bermasalah. Kecuali kemarin seandainya lahannya tidak disitu, kita masih pertimbangkan. Tetapi lahannya disitu, tahun ini tidak bisa dilaksanakan. Kok masih dianggarkan, lha ini bagian dari kita supaya tidak ada SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) disitu,” tegas Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika.
Selain Alun-Alun Kedungkandang, Made juga menyayangkan belum adanya kejelasan status tiga pasar, yakni Pasar Besar, Pasar Gadang dan Pasar Blimbing. Padahal KUA-PPAS ini merupakan yang terakhir dalam kepemimpinan Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko.
Kedua kita juga untuk Alun-alun Tugu masih belum kita setujui karena dinilai belum prioritas, stunting jauh lebih penting, pemulihan ekonomi juga jauh lebih penting
“Ini masih berjanji melibatkan kejaksaan, kok baru sekarang? dulu dulunya kemana?. Jadi itu yang kita sayangkan. Wong MCC Rp 100 miliar cukup kok, saya rasa Pasar Blimbing APBD kita mampu biaya sendiri. Kecuali Pasar Besar itu akan kita multi years, karena kemarin DED nya di angka Rp 400 miliar sampai Rp 600 miliar,” sebut Made.
Dijadwalkan, Kamis (4/8) ini disampaikan pendapat akhir fraksi dimana hal itu menjadi kritisi anggota dewan lewat fraksinya tentang KUA-PPAS APBD 2023.
“Beberapa catatan berita acara yang mengikat, tetapi tetap di pembahasan RAPBD nya nanti setelah pengesahan KUA-PPAS. Itu akan lebih detail lagi tentang penggunaan-penggunanan anggaran, lha ini kita masih gelondongannya, nanti di RAPBD akan ketemu penggunaan anggarannya,” beber Made
Sementara itu, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menjelaskan untuk Alun-Alun Kedungkandang memang saat ini masih dalam proses hukum.
“Status tanahnya yang sekarang masih di pengadilan. Tunggu clear dulu agar nantinya tidak sampai terjadi SILPA,” katanya.
Begitu pula untuk ketiga pasar, saat ini terus berproses terkait kerjasama dengan pihak ketiga. Untuk Pasar Besar sudah dipastikan putus kerjasama, sementara Pasar Blimbing dan Pasar Gadang masih berkoordinasi dengan Koorsupgah KPK.(ian/aim)