.
Thursday, December 12, 2024

Gagalkan Pengiriman Empat Pekerja Migran ke Timur Tengah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sebanyak empat orang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang hendak diberangkatkan dari Kabupaten Malang. Mereka mendapatkan iming-iming pekerjaan dan sejumlah keuntungan untuk dipekerjakan di negara Timur Tengah.

Upaya penyelundupan pekerja ilegal itu digagalkan Polres Malang. Kedua tersangka tersebut adalah Imam Nawawi, 48, warga Desa Pojok, Dampit dan Ainul Rozak, 39, dari Desa Dampit, Kecamatan Dampit. Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan kedua tersangka akan memberangkatkan empat korban menjadi TKW.

“Kasus ini berhasil diungkap atas adanya laporan dari masyarakat. Kedua tersangka melakukan perdagangan orang dengan cara merekrut, menampung, dan mengirimkan korban secara ilegal menjadi TKW ke Timur Tengah. Mereka dijanjikan diberangkatkan ke luar negeri. Mereka akan dijadikan sebagai asisten rumah tangga (ART).

Namun, pada pelaksanaannya tidak sesuai kesepakatan. “Tersangka memberikan iming-iming sejumlah uang kepada empat korban. Setelah dikirim ke negara tujuan, biasanya di sana langsung terlantar, hingga mengalami kesulitan untuk kembali. Akhirnya di sana mereka kerja apapun,” katanya.

Dari data yang diperoleh, empat korban calon TKW ilegal iTu berasal dari NTB. Namun, mereka ditampung sementara di Kabupaten Malang. Mereka adalah Muliati, 41, asal Desa Sukarara, Jonggat, Lombok NTB, Saknah, 39 tahun, asal Desa Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah.

Dua lainnya Hernawati, 32 tahun, asal Desa Mesanggok, Gerung, Lombok Barat, serta Suati, 47 tahun, dari Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Mereka nantinya akan dikirimkan ke salah satu PJTKI. Menurut Wisnu, kedua tersangka baru pertama kali melakukannya. Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan pendalaman.

Dari penuturan Wisnu, kejahatan perdagangan manusia ini melibatkan kejahatan lintas negara. “Masih kami lakukan pendalaman, ditakutkan akan ada korban lainnya,” imbuhnya. Akibat perbuatannya, kesua tersangka disangkakan Pasal pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img