.
Saturday, December 14, 2024

Gagas Parkir Progresif, Tarifnya Sesuai Waktu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- Pemkot Malang merencanakan pemberlakuan tarif parkir progresif. Sistem ini membuat warga yang parkir di kawasan tertentu membayar tarif parkir lebih mahal. Karena akan dihitung per menit atau per jam. (baca grafis)

Konsep ini sedang dibahas, terutama  efektivitasnya.  Pasalnya kota-kota besar di berbagai daerah di Indonesia sudah memberlakukan metode ini untuk menata perpakiran.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang R Widjaja Saleh Putra, Senin (17/7) kemarin di sela kegiatan pembinaan juru parkir. Ini  sebagai salah satu opsi pengaturan perparkiran Kota Malang di masa mendatang.

Saat dikonfirmasi kembali usai kegiatan, Jaya sapaan akrabnya menegaksan tarif parkir progresif sangat dipertimbangkan. Terutama diberlakukan di kawasan-kawasan khusus seperti wilayah padat kendaraan.

 “Seperti di Kayutangan, kawasan Altara. Atau lokasi-lokasi insidentil lain yang sering ada kegiatan mengundang kebutuhan parkir secara insidentil,” papar Jaya.

Terutama dikatakannya pola masyarakat Kota Malang saat hari-hari besar. Yang kemudian memunculkan kegiatan besar lainnya. Kegiatan ini biasanya menimbulkan masalah perpakiran, pengendara cenderung akan parkir di sembarang tempat.

Kemudian bisa menimbulkan potensi atau masalah lain seperti tarif parkir yang ditarik tidak sesuai ketentuan, tanpa karcis, hingga ditempat yang tidak semestinya.

“Makanya itu adalah opsi-opasi pengaturan parkir yang kami  kaji. Semuanya kami akan kaji dulu, efektif atau tidak. Dampaknya seperti apa, yang jelas tarif parkir progresif ini hanya di kawasan-kawasan tertentu saja,” papar mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Malang ini. 

Untuk skema, Jaya  menjelaskan bahwa tarif parkir progresif akan menggunakan metode perhitungan tarif berdasarkan waktu. Bisa diatur per menit atau per jam. Atau diberlakukan tarif normal di jam pertama, dan kemudian tarif berlaku kelipatan di jam kedua dan ketiga, hingga seterusnya.

Hal ini, kata Jaya, membutuhkan dasar hukum dan kajian perhitungan yang detail. Juga membutuhkan sistem khusus untuk menghitung kelipatan tarif yang dimaksud. Artinya akan ada suprastruktur pendukung.

“Yang jelas tujuannya untuk menata parkir. Ini diharapkan bisa mengendalikan jumlah kendaraan yang beroperasi di kawasan tertentu itu. Bisa menekan jumlah kendaraan yang nantinya akan juga menekan kepadatan volume kendaraan,” tegas Jaya.

Terkait hal ini, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika yang turut hadir di kesempatan yang sama  mengaku menunggu apa yang akan ditawarkan dan dipertimbangkan Dishub Kota Malang untuk menata parkir Kota Malang lebih baik,

Salah satunya menunggu penyerahan naskah ranperda khusus menata parkir yang dimaksud oleh Dishub Kota Malang.  “Kita menunggu, itu belum disampai  ke kami. Yang jelas kami   mendukung apa saja yang diupayakan Pemkot Malang jika memang itu baik,”  jelas Made kemarin.

Meski begitu, ia  mengingatkan Pemkot Malang untuk tidak menyampingkan peran juru parkir (jukir) yang ada. Bagaimana sistem yang akan dibangun ke depan, juga bisa menata juru parkir dan melibatkan mereka.

Juru parkir  dikatakan Made, juga bisa dilibatkan secara aktif untuk menata parkir lebih baik.Termasuk dibina untuk ikut mengatur jika parkir dengan tarif progresif diberlakukan.

“Ya artinya jangan hanya ditekan mereka itu (jukir), tapi juga dilibatkan. Karena mereka juga nanti yang ada di lapangan. Kalau bisa nanti diberi reward untuk jukir terbaik dan sebagainya. Itu juga bentuk pembinaan agar kelola parkir kita lebih baik kedepan,” pungkas Made. (ica/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img