.
Monday, December 16, 2024

Gaji Ke-13 PNS dan PPPK Pemkab Malang Tanggal 4 Juli

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Horeee.. kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Malang. Karena awal Juli ini, mereka mendapat gaji ke 13.

Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang (BKAD) Wahyu Kurniati, pihaknya akan mencairkan gaji ke 13 di tanggal 4 Juli 2022 mendatang.

“Betul. Terkait pencairan gaji ke 13 kami mengikuti intruksi pemerintah pusat,’’ katanya. Wahyu mengatakan, pencairan gaji ke 13 ini dimungkinkan bersamaan dengan gaji pegawai di bulan Juli.

Pencairan sesuai dengan pengajuan masing-masing OPD. “Jadi mulai Jumat (1/7) mendatang OPD sudah bisa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) gaji ke 13. Jika semua persyaratannya lengkap bisa langsung dicairkan,’’ urainya.

Disinggung anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke 13, mantan Kabag Umum Kabupaten Malang ini menyebutkan angka Rp 56 miliar. Sementara untuk pegawai yang menerima ssejumlah 10.537 PNS.

Sedangkan PPPK yang mendapatkan gaji ke 13 sesuai data sejumlah 1.992.
Wanita cantik ini, menyebutkan selain gaji ke 13 Pemkab Malang juga akan mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Dia tidak merinci berapa total jumlah pegawai yang mendapatkan TPP. Namun yang jelas anggaran yang disiapkan untuk pembayaran TPP sebesar Rp 9 miliar. (ira/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img