.
Tuesday, December 10, 2024

Gakkum KLHK Amankan 55 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya, Punya Siapa?

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berhasil membuat prestasi. Yaitu sukses  mengamankan 55 kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran dari Kalimantan sekitar 767 meter kubik (m3) dari hasil operasi penindakan kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong Surabaya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Surabaya, Selasa, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas dugaan peredaran kayu ilegal yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV Pekan Fajar dan Kapal KM Pratiwi Raya dari Pelabuhan Tanjung Redep, Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

“Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar. Menindaklanjuti hasil analisis intelijen, Tim Gakkum LHK pada 2 Maret 2024 menyergap dan mengamankan 44 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak kurang lebih 606 meter kubik yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV Pekan Fajar,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, pada 7 Maret 2024, Tim Gakkum KLHK mengamankan 11 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak kurang lebih 161 meter kubik yang diangkut dengan menggunakan Kapal KM Pratiwi Raya.”Setelah dilakukan pengecekan terhadap 55 kontainer tersebut, diketahui bahwa 48 kontainer berisi kayu olahan gergajian chainsaw atau pacakan dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu dan SKSHH terbang,” kata Rasio.

Sedangkan ketujuh kontainer lainnya, kata Rasio, berisi Kayu olahan gergajian bandsaw, dengan menggunakan dokumen SKSHH, namun sedang divalidasi keabsahannya.”Kami sedang dalami, tapi kami duga tujuh kontainer tersebut juga menggunakan dokumen palsu,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga sudah memerintahkan penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami dan melakukan penyelidikan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan peredaran kayu ilegal atau illegal logging.”Termasuk pemodal kayu dan atau penerima manfaat utama atau beneficial ownership dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan tersebut,” ucapnya.

Rasio mengungkapkan para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat(1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 milyar.”Kami akan segera berkoordinasi dan meminta dukungan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran transaksi keuangan dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan ini. Kami meyakini dengan mengikuti aliran uang akan diketahui pelaku-pelaku lainnya,” ujar Rasio.

Menurut dia, penindakan yang dilakukannya sangat penting untuk penyelamatan sumber daya alam (SDA) serta komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030.”Kekayaan bangsa Indonesia ini harus kami pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Kami juga harus melindungi hutan, kehidupan masyarakat dan pendapatan negara. Tidak ada kompromi,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono menyatakan kegiatan operasi kali ini merupakan salah satu kasus terbesar penggunaan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) palsu dan SKSHHK terbang.Dia mengungkap modus kejahatan tersebut dengan menggunakan nomor SKSHHK yang sudah pernah digunakan sebelumnya dan berasal dari daerah Sijunjung, Kapuas Hulu, Dharmasraya, Temangung, Gresik, Demak, Banjarbaru, Muara Teweh, Martapura, Konawe, Musi Banyuasin, Jayapura, Tangerang, Mentawai, PPU, Asahan, Pasuruan, Konut, Deli Serdang, Biak, Brebes, Demak, Kerom, Tabalong, Tenggarong dan Gresik. (ntr/nug)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img