MALANG POSCO MEDIA- Kejari Kota Malang berhasil memulihkan sejumlah kerugian negara sepanjang tahun 2022. Negara dirugikan akibat pengingkaran tanggung jawab oleh pihak kedua dalam perjanjian dengan pihak pertama yakni instansi atau lembaga pemerintah.
Pemulihan ini didominasi perkara perjanjian yang tidak terselesaikan dengan baik. Kejaksaan menjadi penengah dan penyedia ruang untuk kedua belah pihak menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kajari Kota Malang Zuhandi SH MH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Achmad Fauzan mengatakan total sebanyak 43 pemulihan yang dilakukan. Itu dari total 67 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima Kejari Kota Malang dari institusi atau lembaga terkait.
“Kami mediasi pihak kedua dan pihak pertama. Nantinya kami yang membantu melakukan penyelesaian hukum, mulai dari tahapan somasi, mediasi hingga eksekusi,” ujarnya.
Sejumlah lembaga bekerjasama dengan Kejari Kota Malang dengan memberikan SKK. Di antaranya PT KAI, RSUD dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang, Polinema, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang, Pemkot Malang dan BPJS Kesehatan Malang.
Dari enam lembaga, dua diantaranya memberikan SKK sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proses gugatan. Keduanya adalah Pemkot Malang dan RSSA Malang.
Dari pemulihan yang dilakukan petugas Kejari Kota Malang, sebanyak Rp 146.899.844 berhasil dipulihkan. Jumlah ini masih akan terus bertambah, karena ada beberapa proses pemulihan yang dilakukan dengan sistem termin (cicil).
“Memang ada yang sepakat cicil, dan ada yang sudah selesai sepenuhnya. Jumlah ini merupakan gabungan sejak Januari hingga Juli 2022 ini,” lanjutnya.
Sedangkan tahun 2021 sebanyak Rp 885.578.855 berhasil dipulihkan. Saat ini Kejari Kota Malang juga fokus mengembangkan kegiatan kemasyarakatan. Seperti Jaksa Masuk Pasar, Sosialisasi Hukum dan Jaksa Masuk Sekolah. (rex/van)