Malang Posco Media – Calon Presiden RI Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya akan ikut serta dalam pengajuan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). “Insyaallah,” kata Ganjar usai acara buka puasa bersama di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.
Terkait dengan waktunya, dia menyatakan bahwa pihaknya mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh MK yang telah tercantum dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum.
“Ya, sesuai dengan jadwal MK. Kami ikuti saja. Yang tahu Profesor, Pak Mahfud, paling punya pengalaman di sana,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya masih menantikan hasil resmi rekapitulasi suara Pemilu 2024 oleh KPU. Dijadwalkan akan dirilis pada Rabu malam.
“Kita tunggu saja. Kami sudah siap dari awal. Semua calon sudah siap dari awal. Ini proses yang biasa saja. Semua ada awalnya. Semua ada akhirnya. Maka, kami akan sudah mengawali dan kami akan mengakhiri dari timing dan waktu-waktu yang sudah diberikan oleh undang-undang,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md., Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa pihaknya sudah siap mengajukan permohonan perkara PHPU ke MK.
“Kami dari paslon nomor 3 pasti akan ke MK. Kami sudah siap dengan permohonan kami dengan bukti-bukti, dengan saksi-saksi partner, dan ahli-ahli yang kami ajukan,” kata Todung.
Todung mengatakan bahwa timnya telah menyiapkan 30 saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan. Sebanyak 10 di antaranya merupakan ahli.
Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI. (ntr/bua)