MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Implementasi kebijakan penerapan sewa terhadap Barang Milik Daerah (BMD) akan dioptimalkan di 2023. Mulai tahun depan seluruh sistem pemanfaatan BMD tidak lagi menggunakan sistem Izin Pemanfaatan Aset atau IP melainkan dengan sistem sewa.
Ini ditegaskan Wali Kota Malang Sutiaji dalam Sosialisasi Perwal Kota Malang No 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah di Ijen Suites Hotel and Coventions, Selasa (29/11) kemarin. Ia menginstruksikan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) agar memperbaharui data aset-aset atau barang milik daerah Kota Malang. Inventarisir aset ini harus dilakukan sampai ke tingkat-tingkat perangkat daerah terkecil.
“Goalnya untuk kemandirian fiskal. Karena ke depan akan menjadi sistem sewa. Dengan itu potensi pendapatan juga bisa meningkat,” tegas Sutiaji.
Dijelaskannya, Pemkot Malang sebelumnya menerapkan sistem retribusi untuk pemanfaatan aset BMD. Akibatnya potensi pendapatannya sangat kecil persentasenya. Sementara aset-aset BMD yang jumlahnya ribuan di Kota Malang tidak tergarap dengan baik.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Drs M Subkhan mengatakan dengan terbitnya Permendagri No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan BMD, diubah menjadi Permendagri No 19 Tahun 2016, Kota Malang menurunkan Perda No 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan BMD.
“Dari Perda ini dikeluarkan lima Perwali yang salah satunya Perwali No 24 Tahun 2021 tentang Mekanisme Sewa Barang Milik Daerah. Di Perwali itu diatur ketentuan yang akan berlaku saat ini. Jadi nanti bukan IP lagi tapi pakai sistem sewa,” jelas Subkhan.
Hal ini sangat penting dilakukan dikarenakan selama ini dari retribusi IP, Kota Malang tidak menghasilkan pendapatan yang memuaskan. Dikatakannya bahkan ada objek IP yang hanya menghasilkan Rp 500 per meternya. Padahal digunakan untuk tempat usaha.
Kemudian, tambah Subkhan, di 2022 ini saja target PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor retribusi pemanfaatan aset BMD tidak terpenuhi. Targetnya padahal hanya Rp 3 miliar.
“Untuk itu kita evaluasi betul. Dan dasarnya juga ada sesuai Permendagri tadi. Kita buatlah nanti semua sistem sewa. Kalau sewa akan lebih menghasilkan. Karena harga sewa akan disesuaikan dengan appraisal,” jelas Subkhan.
Sementara itu dijelaskan juga saat ini Pemkot Malang baru berhasil melakukan sertifikasi aset kurang lebih sebanyak 2.700 bidang aset dari total 8.264 bidang aset yang terdata. Aset-aset ini banyak berupa bidang tanah hingga bangunan/gedung. (ica/aim)