spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

Geger Warisan di Lahan Lavanaa Land

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Jual beli lahan seluas 4.800 m yang dibangun untuk perumahan Lavanaa Land milik PT Bintang Indonesia Masyhur (BIM) bermasalah. Gara – garanya, pemilik lahan, Ngatipah, 58, warga Dusun Banjarsari, Desa Banjarejo, Kecamatan Pakis dilaporkan ke Polres Malang. Tidak hanya dia, namun tiga anaknya ikut dipolisikan.

- Advertisement -

Yakni Nuriatin, 42, dan Ainun Jariyah, 31, keduanya warga Dusun Ngamprong, Desa Banjarejo, Pakis, serta Jamaadi, 39, warga Dusun Gedangsewu, Desa Kedungrejo, Pakis. Mereka dituding menjual tanah warisan neneknya, Sarinten, 70, warga Dusun Ngamprong, Desa Banjarejo, Pakis senilai Rp 1,4 miliar kepada PT BIM, dengan menggunakan surat pernyataan jual beli palsu.

Advokat DR. Yayan Riyanto, SH, MH, kuasa hukum Ngatipah dan anak – anaknya menerangkan, jual beli tanah yang kini dipergunakan sebagai lahan perumahan Lavanaa Land, sebenarnya terjadi tanggal 6 April 2002. Jual beli itu, dilakukan antara Supari, 58, suami Ngatipah dengan Sarinten, ibu kandungnya, dengan disetujui oleh saudara kandung Supari. 

Yaitu Sutris, warga Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo, Pakis, Matrakup, warga Dusun Tamiajeng, Desa Pandanajeng, Tumpang, Rumanah, Kusena dan Ahmad Nur Fadilah, ketiganya tinggal di Dusun Amprong, Desa Kedungboto, Pakis. “Tanah itu dibeli oleh Supari, klien kami yang tahun 2021 lalu sudah wafat dengan harga Rp 20 juta. Uang itu untuk menutup utang kedua orang tuanya,” kata Yayan.

Tidak hanya kepada ibu kandungnya, Supari juga memberi uang kepada saudara – saudaranya tersebut. “Jual beli ini juga ditandatangani oleh Kades Banjarejo saat itu, Suradi Arif,” lanjutnya. Sejak itu, tanah tegalan ini kemudian dikerjakan Supari sebagai lahan sayuran. Awalnya, tidak ada persoalan hingga Supari meninggal tahun 2021.

Namun masalah muncul ketika Ngatipah dan anak – anak Supari sebagai ahli waris, menjual tanah itu kepada PT BIM yang hendak digunakan untuk Perumahan Lavanaa Land. “Sutris dan saudara – saudara klien kami, mengaku tidak ada transaksi ataupun tandatangan surat pernyataan jual beli yang dibuat tahun 2022 antara Supari dengan Sarinten,” terang mantan Ketua DPC Peradi RBA Malang ini.

Sutris Cs, lanjutnya, menyatakan bahwa tanah tersebut masih milik orang tua mereka. “Sehingga, apabila tanah tersebut dijual kepada PT BIM, mereka minta penjualan tersebut harus dibagi kepada seluruh saudara Supari. Terang saja, ahli waris Supari menolak. Karena tidak ada kesepakatan, Sutris Cs melapor ke Polres Malang. Saat dikonfrontir di Polres Malang, mereka mengaku tidak tahu jual beli itu,” ujarnya.

“Atas laporan itu, klien kami diperiksa atas dasar dugaan menggunakan surat pernyataan jual beli palsu. Padahal, surat asli pernyataan jual beli antara Supari dan Sarinten itu, masih ada di tangan Ngatipah. Surat penangguhan penyidikan perkara ini sudah disampaikan ke Polres Malang karena kami sudah daftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Sutris Cs,” urai Yayan.

Dipaparkan advokat yang berkantor di Jalan Kawi 29 Kota Malang ini, pihaknya meminta kepada majelis hakim PN Kepanjen untuk menyatakan perbuatan tergugat Sutris bersama saudara – saudaranya, yang tidak mengakui telah menyetujui dan menandatangani surat pernyataan jual beli tanah antara Supari dan Almh. Sarinten adalah perbuatan melawan hukum.

“Kami juga meminta majelis hakim untuk menyatakan perbuatan Sutris Cs yang menyuruh klien kami membatalkan perjanjian pengikatan jual beli Nomor 01 Tanggal 7 Februari 2022 antara klien kami dengan PT BIM merupakan perbuatan melawan hukum. Kami juga meminta agar jual beli tanah antara Almh, Sarinten dan Supari adalah sah,” terangnya.

Pengacara yang hobi koleksi keris itu mengungkapkan, Polres Malang seharusnya menolak laporan polisi Sutris Cs. “Berdasarkan Pasal 78 KUHP, menyatakan kewenangan pidana hapus karena kadaluarsa mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah 12 tahun. Selain itu belum ada putusan pengadilan yang menyatakan surat jual beli yang dimiliki klien kami adalah sah,” tutupnya. (mar)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img