Sunday, February 23, 2025

Gelapkan Motor untuk Bayar Utang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Heriyadi,  warga Jalan Kertorejo, Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen harus berurusan dengan petugas Polsek Kepanjen. Pria berusia 35 tahun itu diringkus lantaran melakukan penggelapan motor. Dia mengaku melakukan perbuatannya karena terlilit utang.

Kapolsek Kepanjen, AKP Moch Lutfi menjelaskan pelaku menggelapkan motor Honda Vario, N 3706 ECR milik Elza, pemilik rumah kontrakan yang dihuni Cindy, pacarnya di Jalan Bromo, Desa Dilem, Kepanjen, Rabu (14/8). “Saat itu, pelaku berkunjung ke rumah kontrakan Cindy. Di sana, dia meminjam motor milik korban,” tuturnya.

-Advertisement- Pengumuman

Alasan pelaku, untuk mengambil deposito di bank dan mengambil kartu keluarga (KK). “Sindy saat itu juga diajak pergi dengan pelaku. Namuin dia diturunkan di rumah salah satu teman pelaku di Desa Jenggolo, Kepanjen,” papar mantan Kapolsek Pakis itu kepada wartawan, Senin (19/8) siang.

Heriyadi yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata tidak kembali ke rumah Elza untuk mengembalikan motor seharga Rp 14 juta tersebut. “Korban menunggu motornya hingga siang. Namun tetap tidak dikembalikan. Merasa menjadi korban penggelapan, dia lalu melapor ke Mapolsek Kepanjen,” lanjut dia.

Polisi yang menerima laporan ini, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Heriyadi berhasil dibekuk di Jalan Raya Talok, Turen, kamis (15/8) malam. “Sementara, motor korban dititipkan ditemukan di rumah temannya Desa Ganjaran, Gondanglegi. Kami masih melakukan penyidikan mendalam terkait ini,” ujarnya.

Heriyadi tidak dapat mengelak ketika motor tersebut berhasil ditemukan petugas dan diamankan di Mapolsek Kepanjen. “Hasil pemeriksaan, motor ini rencananya hendak digadaikan untuk mengembalikan utang Rp 2 juta yang digunakan pelaku untuk mengobati Cindy yang sempat dirawat di RS Wava Husada karena sakit lambung,” sambung Lutfi.

Tersangka Heriyadi membenarkan bila ia melakukan penggelapan motor untuk digadaikan. Rencananya, uang itu untuk membayar utang ke seseorang sebesar Rp 2 juta. “Iya benar, saya utang untuk membayar biaya pengobatan Cindy, pacar saya. Saya dan Cindy sudah berpacaran selama lima bulan,” ungkapnya.

Cindy sendiri, hingga Senin (19/8), statusnya masih diperiksa sebagai saksi. Sedangkan Heriyadi yang sudah menjadi tersangka, dijerat penyidik Polsek Kepanjen dengan Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (den/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img