MALANG POSCO MEDIA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang menggelar rapat monitoring dan evaluasi bersama Pemerintah Desa Kabupaten Malang, Selasa (21/11). Rapat monitoring dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Malang, DPMD, Inspektorat dan seluruh Camat Kabupaten Malang. Rapat ini dalam rangka mengoptimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemerintah desa di Kabupaten Malang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo dalam kegiatan tersebut juga menyerahkan simbolis santuan jaminan kematian kepada ahli waris perangkat desa dan kepala desa yang meninggal dunia dari Desa Tawangrejeni Turen, Desa Wringinanom Pocokusumo dan Desa Ngajum Kecamatan Ngajum.
Widodo mengatakan sebanyak 315 desa di Kabupaten Malang sudah tercover program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya bagi desa yang lain untuk segera mendaftarkan sebagai peserta agar mendapat perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketengakerjaan.
“Perlindungan jaminan sosial diantaranya adalah Jaminan Kecelakan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua sebagai tabungan yang dapat diambil ketika sudah tidak aktif bekerja,” ungkap Widodo.
Salah satu manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, dan santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.
“Untuk santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah,” jelasnya.
Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta. (adv/bua)