spot_img
Saturday, May 3, 2025
spot_img

Gelar Sidang di Luar Gedung Hingga Cegah Perkawinan Anak

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang menerapkan berbagai upaya guna melayani masyarakat. Misalnya menggelar sidang di luar gedung kantor. PA juga menerapkan aturan terhadap pegawai dengan pengunjung agar kantin dan Musala terpisah.  Di sisi lain, PA Kabupaten Malang tercatat mampu menurunkan angka dispensasi pernikahan anak sejak 2020 sampai 2024 cenderung menurun per tahunnya.

Bagaimana upaya-upaya tersebut dapat berjalan, berikut wawancara Malang Posco Media dengan Ketua PA Kabupaten Malang, Drs. H. Misbah, M.H.I.

-Advertisement-

MPM: Apa saja pelaksanaan program yang telah dicapai PA Kabupaten Malang?

Misbah: Pada tahun 2023 kami mendapat predikat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) sebagai instansi pelayanan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Pencanangannya mulai tahun 2019.

Kami melakukan penataan mulai dari parkir kantor tidak boleh memungut biaya sepersenpun dari pengunjung. Dibuat Parman (Parkir Mandiri). Petugas parkir hanya melakukan penataan parkir supaya rapi.

Kami juga membedakan warna name tag  antara tamu, pengunjung atau pengantar, pengacara, dan pihak yang berperkara.  Selain itu, kantin dan Musala yang ada di belakang kantor untuk pengunjung terpisah dengan pegawai PA Kabupaten Malang.

Jadi, pegawai tidak boleh ke kantin dan Musala pengunjung. Pegawai ada sendiri. Hal ini untuk mencegah terjadinya transaksional dalam suatu perkara. Ke dalam ruangan pegawai juga harus steril. Tidak boleh pihak yang berperkara masuk.

MPM: Bagaimana sidang di luar kantor pengadilan?

Misbah: Kami melayani dan menggelar sidang di luar gedung apabila warga yang tengah berperkara rumahnya jauh dari kantor PA Kabupaten Malang. Kami  melaksanakan setiap tahun dan  pada tahun 2024 kami melakukan lima kali kegiatan sidang keliling  yaitu diantaranya Kecamatan Lawang, Kalipare, Wajak, dan Karangploso.

MPM: Terkait angka dispensasi pernikahan anak kondisinya bagaimana?

Misbah: Sejak tahun 2020 selalu menurun hingga tahun 2024. Jumlah perkara dispensasi kawin yang masuk tahun 2020 sebanyak 1.780 perkara, tahun 2021 sebanyak 1.760 perkara, tahun 2022 sebanyak 1.433 perkara, tahun 2023 sebanyak 1.009 perkara, dan tahun 2024 sebanyak 846 perkara.

Alasan dispensasi kawin anak paling banyak karena menghindari zina. Kemudian alasan, hamil, budaya atau adat, dan pergaulan bebas.

MPM: Bagaimana upayanya menekan angka tersebut?

Misbah: Kami melaksanakan sosialisasi ke desa-desa, baik menyasar kepada orang tua maupun anak. Kami berusaha agar masyarakat tidak mengajukan dispensasi kawin. Kami berkolaborasi dengan stakeholder terkait untuk pencegahan perkawinan anak. (den/jon)

-Advertisement-.

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img