Malang Posco Media, Malang – Pemerintah Kabupaten Malang melalui Satpol PP menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Rabu (6/11) siang. Di ruang pertemuan Hotel Selorejo, Kecamatan Ngantang, kegiatan tersebut diikuti 180 peserta.
“Peserta terdiri dari pedagang rokok, tokoh masyarakat, tokoh agama, kemudian ada perangkat desa, dan anggota Satlinmas dari tiga kecamatan. Yaitu Kecamatan Pujon, Ngantang dan Kasembon,” kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan Priambodo.
Kegiatan ini disebutkan Teddi pihaknya menghadirkan pemateri dari Kantor Pengawasan Pelayanan dan Bea Cukai Malang, Polres Batu serta anggota DPRD Kabupaten Malang.
“Kegiatan ini digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan rokok ilegal yang keberadaanya dilarang dan merugikan negara,” tambahnya.
Teddy berharap melalui kegiatan ini, masyarakat lebih paham, kemudian ikut memerangi keberadaan rokok ilegal.
Disinggung apakah banyak rokok ilegal yang beredar di wilayah Malang Barat? Teddi mengatakan ada. Meskipun jumlahnya lebih banyak dibandingkan di wilayah Malang Selatan, namun keberadaanya sangat merugikan.
“Seperti kemarin lalu kami dengan Bea Cukai Malang sudah melakukan pemusnahan sekitar 6 juta batang rokok dengan kerugian sekitar Rp 2 miliar lebih. Itu merupakan hasil operasi di wilayah Kabupaten Malang, ” tambahnya.
Hal yang sama juga disampaikan Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Kantor Pengawasan Pelayanan dan Bea Cukai Tipe Madya Malang, Agnita Adityawardani. Ia mengatakan sosialisasi ini diberikan untuk menggugah kesadaran masyarakat terkait gempur rokol ilegal.
Selain itu sosialisasi ini untuk membantu mensukseskan program gempur rokok ilegal yang terus menerus digemborkan.
“Jadi semakin banyak masyarakat yang terus mendengar dan paham bagaimana modus dan praktek peredaran rokok ilegal, harapannya dapat menekan peredarannya, ” katanya.
Selain itu Agnita juga menyebutkan bahwa sosialisasi ini sekaligus sebagai upaya agar masyarakat benar-benar paham dan mempunyai kesadaran hukum. Sehingga tidak lagi mengonsumsi dan melakukan distribusi atau penjualan rokok ilegal lagi.
“Rokok ilegal itu adalah rokok produksi dalam negeri atau juga rokok impor yang disiapkan untuk penjualan eceran namun tidak dilengkapi oleh tanda pelunasan yang sah, yaitu pita cukai, ” katanya.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal disebutkan oleh Agnita yaitu pertama tidak dilengkapi dengan pita cukai, menggunakan cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas dan menggunakan pita cukai tidak sesuai keperuntukannya.
Sosialisasi ini peserta tidak sekadar diberikan materi tentang roko ilegal. Tapi juga diajak bersenang-senang. Itu karena panitia menyediakan fun game. Alhasil suasana sosialisasi pun hidup. Peserta juga sangat bersemangat mengikuti kegiatan dari awal hingga akhir. (adv/ira/jon)