.
Friday, November 22, 2024

Gelar Sosialisasi Minimalisir Pelanggaran dan Kesalahan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Apresiasi Tiga Desa Terbaik Pelaporan Pengelolaan Keuangan

MALANG POSCO MEDIA – Tiga desa di Kabupaten Malang mendapatkan penghargaan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur, atas pelaporan pengelolaan keuangan terbaik. Tiga desa tersebut masing-masing Desa Tamansatrian, Kecamatan Tirtoyudo, Desa Slorok Kecamatan Kromengan dan Desa Dengkol Kecamatan Singosari. Penghargaan itu kemarin diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur, Taukhid SE, M.Sc.IB saat hadir pada kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa (DD dan ADD) Tahun 2022 di Harris Hotel, Kota Malang, Selasa (12/4) pagi.

Kepada wartawan Taukhid mengatakan penghargaan yang diberikan merupakan bentuk apresiasi dari Kanwil Ditjen Perhendaharaan Provinsi Jawa Timur. Dimana tiga desa ini telah membuat pelaporan pengelolaan keuangan yang detail dan sangat baik.

“Bukan desa lainnya tidak baik. Semuanya telah membuat laporan yang baik. Hanya saja, tiga ini terbaik,’’ katanya. Lantaran itu, Taukhid pun mendorong seluruh pemerintah desa untuk membuat pelaporan pengelolaan keuangan terbaik.

Taukhid juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Malang yang sudah menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa (DD dan ADD). Karena melalui kegiatan ini, semua tahapan pengelolaan keuangan dapat disampaikan dengan baik. Yang tujuannya adalah tidak ada pelanggaran maupun kesalahan para kepala desa saat menyusun laporan pengelolaan keuangan desa.

“Karena selama ini banyak kades yang dihukum karena kurang edukasi. Itu sebabnya, kegiatan seperti ini sangat penting. Saya mengapresiasi bapak bupati yang sudah membuat kegiatan ini, agar kepala desa paham dan mengerti terkait tata cara pelaporan pengelolaan keuangan,’’ tandasnya.

Sementara itu Bupati Malang H.M Sanusi mengatakan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam rangka meningkatkan pemahaman seluruh Aparatur Pemerintahan Desa di Kabupaten Malang. Terutama dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa.  

”Semua rencana dan realisasi pembangunan harus bertumpu pada aspirasi masyarakat. Masyarakat desalah yang menjadi sasaran dalam setiap program pemberdayaan masyarakat. Tujuannya tentu memberikan stimulan kepada masyarakat desa agar dapat bangkit menjadi masyarakat desa yang mandiri. Arah pemberdayaan masyarakat desa yang paling efektif dan lebih cepat untuk mencapai tujuan adalah dengan melibatkan masyarakat dan memaksimalkan peran pemerintah sebagai fasilitator dan motivator yang responsif memberikan prioritas kebutuhan masyarakat desa dalam alokasi anggaran sehingga mereka mampu memanfaatkan potensi daerah masing-masing,” tandas Sanusi. (ira/ggs)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img