MALANG POSCO MEDIA, SURABAYA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menemukan satu buah ijazah milik salah satu pelapor saat menggeledah rumah Jan Hwa Diana dan gudang milik CV Sentoso Seal di Surabaya.
“Ijazah ditemukan di dalam brankas di gudang CV Sentoso Seal,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (16/5) kemarin.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang yang melibatkan tiga terlapor, yakni Handy Soenaryo, Jan Hwa Diana, dan Veronica.
Farman menjelaskan, ijazah yang ditemukan tersebut milik mantan karyawan CV Sentoso Seal. Hingga kini, pihak kepolisian masih menelusuri keberadaan ijazah milik pelapor lainnya.
“Ini masih tahap pemeriksaan lebih lanjut dari pihak terlapor,” ujarnya.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yaitu rumah Jan Hwa Diana di Jalan Prada, Surabaya, dan gudang CV Sentoso Seal di kawasan Pergudangan Margomulyo.
Sebelumnya, tim Unit V Tenaga Kerja Subdit IV Renakta bersama Tim Inafis Ditreskrimum Polda Jatim sempat tertunda melakukan penggeledahan gudang karena gembok dalam kondisi terkunci. Tim lalu mengambil kunci dari rumah Diana dan Handy, sebelum melanjutkan penggeledahan hingga pukul 00.30 WIB.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, termasuk mantan dan karyawan aktif CV Sentoso Seal, serta ketiga terlapor.
“Proses pemeriksaan saksi akan terus kami lanjutkan. Kami mengumpulkan alat bukti secara profesional,” tegas Farman. (ntr/aim)